Connect with us
Panbil Group Berkomitmen Mendukung Perekonomian Kota Batam

Panbil Group Berkomitmen Mendukung Perekonomian Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Pulau Batam selama kurang lebih 38 tahun sejak 1987, Panbil Group terus berperan aktif dalam mengembangkan kawasan industri yang mampu menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Panbil Group untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kota Batam. Pengembangan proyek Industri di tiga titik besar wilayah Kota Batam menjadi bukti keseriusan Panbil Group dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi sebanyak 1.3 juta lebih jiwa warga Kota Batam maupun para pendatangnya.

Angka pengangguran di Kota Batam masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kepri menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 6,89 persen. Di Batam, TPT tahun 2024 tercatat sebesar 7,68 persen. Artinya, dari setiap 100 angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh hingga delapan orang yang belum memiliki pekerjaan.

Dari tahun ke tahun Panbil Group hadir di tengah masyarakat Kota Batam untuk memberikan dampak bagi kemajuan ekonomi. Pembangunan Kawasan Industri seluas sekitar 100 hektar di Muka Kuning dilakukan pada tahun 1999 untuk menjawab kebutuhan investor yang mencari lahan usaha strategis di Batam. Kini, Panbil Group melanjutkan ekspansinya melalui Kawasan Industri Muka Kuning Tahap 2. Proses perluasan kawasan ini diajukan ke BP Batam sejak 2015, disetujui pada 2018, dan mulai digarap pada awal 2021.

Kawasan ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi besar, menampung lebih dari 20.000 tenaga kerja per tahun 2025, menjadikannya salah satu kawasan industri terbesar dan paling produktif di Batam.
Ekspansi pengembangan kawasan industri Panbil Group dilakukan juga di kawasan industri seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Area ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.

Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur selaku pengembang juga telah membidik para investor dari Singapura, China, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini.

Selain di Kota Batam, Panbil Group juga melebarkan sayap bisnisnya ke Pulau Tanjung Sauh. Pulau yang terletak sekitar 2 kilometer dari Batam ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024.

KEK Tanjung Sauh dengan luas sekitar 800 hektar ini dikelola PT Batam Raya Sukses Perkasa. Proyek itu diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 18.000 orang hingga 2030. Hingga tahun 2025 ini, KEK Tanjung Sauh telah berhasil mempekerjakan 817 pekerja baik dari Badan Usaha maupun Pelaku Usaha.

Panbil Group berkomitmen penuh dalam memajukan ekonomi Batam melalui proyek-proyek strategis yang berkelanjutan. Panbil Group secara aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru di tahun-tahun mendatang. Inisiatif ini dirancang dengan harapan dapat memperkuat Batam sebagai pusat industri dan investasi unggulan di Indonesia. Panbil Group terus berupaya membangun masa depan ekonomi Batam yang lebih kokoh dan berkelanjutan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version