Connect with us

Pelantikan Pengurus PK NTT Batam Dihadiri Bupati Ende

More Videos

9info.co.id – Pelantikan pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Batam dihadiri Bupati Ende Djakfar H Ahmad. Pelantikan dilakukan di Dataran Engku Putri, Sabtu 26 November 2022 malam.

Pengurusan PK NTT Batam 2022-2026 dipimpin Andi S Muchtar berdasarkan hasil Mubes VI PK-NTT Kota Batam di Hotel Golden View, Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Pelantikan dilakukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Ketua PK NTT Batam Andi S Muchtarmenerima amanah yang diberikan Rudi saat penyerahan pataka kepemimpinan.

” Atas nama ketua umum menerima amanah dan terima bendera petaka,” kata Andi.

Ia menegaskan, momen malam ini menjadi momen bersatunya warga Batam asal NTT. Ia juga mengapresiasi dukungan langsung dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Suasana tampak hangat, Wali Kota Batam dan Bupati Ende juga bertukar cindera mata dan ikut menari Tarian Kolosal JAI Bajawa dan Nagakeo bersama warga NTT.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kesempatan itu berpesan kepada para pengurus PK NTT Batam

khususnya ketua yang terpilih.
“Pimpinlah PK-NTT dengan baik dan adil,” kata Rudi.

Rudi menekankan, persatuan dan kesatuan serta keamanan di Kota Batam. Bupati Ende Djakfar H Achmad dalam kesempatan itu menyebut warga Batam asal NTT sepenuhnya diserahkan pengurusannya ke Rudi.

Tadi, pak Bupati telah menyerahkan bapak ibu kepada saya, artinya warga NTT di Batam merupakan bagian dari masyarakat Batam,” kata Rudi.

Rudi berharap, warga Batam asal NTT ini bisa bersama pemerintah dalam membangun Kota Batam.

Di kesempatan itu, Rudi mengajak agar warga Batam asal NTT menjaga kekompakan demi percepatan pembangunan di Batam.

“Apa yang kami bangun saat ini semata-mata untuk kepentingan semua masyarakat yang tinggal di Batam,” ujarnya.

 

Rudi meminta warga Batam asal NTT tidak hanya menjadi penonton, namun ikut memanfaatkan momentum pembangunan di Batam.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang giat melakukan pembangunan seperti pelebaran jalan, pembangunan bandara, pelabuhan, dan sejumlah infrastruktur lainnya.

Rudi optimistis pembangunan itu akan dapat dinikmati seluruh warga Batam, termasuk yang berasal dari NTT. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version