Connect with us
Pemajuan Budaya Pengetahuan Tradisional, Pegawai Disbudpar Latihan Membuat Topong atau Bakul

Pemajuan Budaya Pengetahuan Tradisional, Pegawai Disbudpar Latihan Membuat Topong atau Bakul

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengajak seluruh Pegawai Disbudpar Kota Batam untuk belajar menganyam topong atau bakul, bertempat di Kantor Disbudpar Kota Batam, Selasa (5/12/2023). Kegiatan itu, Ardi mengundang Jamilah, Pengrajin Anyaman dari Pulau Kalok, Kelurahan Subang Mas, Galang.

Ardi mengatakan menganyam ini merupakan salah satu kerajinan tangan yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat di Kota Batam. Pembuatan seni anyam merupakan kegiatan turun temurun.

Ia menyebutkan, Batam mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), ada 10 PPKD yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. “Menganyam ini salah satu kegiatan dari pengetahuan tradisional yang ada di PPKD,” katanya.

Kegiatan menganyam ini sebagai wujud dari pelestarian tersebut yakni upaya untuk mempertahankan supaya budaya tetap sebagaimana adanya. Sedangkan pemajuan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Jamilah, Pengrajin Anyaman dari Pulau Kalok, Kelurahan Subang Mas, Galang mengajarkan Pegawai Disbudpar cara membuat topong atau bakul. Ia mengatakan topong terbuat dari daun pandan duri.

“Cara menganyamnya jadi topong menganyamnya dari bawa untuk membuat dasarnya lalu menganyam ke atas. Sebelum itu daun pandan duri di rebus supaya daunnya layu, lalu direndam, dijemur, dilurut atau daun pandan diluruskan, dan mulai menganyam,” kata, wanita 63 tahun ini.

Menganyam topong ini mengunakan alat dari bambu, diantaranya jangat untuk membela daun pandan duri. Sudip untuk menyisip ujung topong supaya rapi, dan pelurut untuk meluruskan daun pandan.

Selain membuat topong, Jamilah juga mengajarkan cara membuat lekar atau piring anyam lidi. Orang zaman dahulu, lekar ini digunakan untuk alas panci. Namun sekarang lekar juga bisa digunakan untuk penganti piring.

“Cara membuat lekar yakni siapkan tumpukan lidi masing-masing tumpukan terdiri dari 4 lidi kalau mau besar 5 lidi. Membuat lingkaran, supaya tak lepas lidi tersebut diikat, kemudian dianyam,” terangnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version