Connect with us

Pemerintah Terus Jajaki Penyelenggaraan Berbagai Ajang Internasional Berbasis Olahraga

More Videos

9info.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan ajang-ajang internasional seperti balap perahu cepat F1H2O/Powerboat akan dapat membangun jenama ( brand /merek) daerah tersebut serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Memberikan keterangan pers usai menyaksikan balapan F1H2O di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Minggu (26/2/2023) lebih lanjut dikatakan, kita harapkan event-event internasional ini bisa membangun brand setiap daerah. Di sini, di Danau Toba ada F1 Powerboat, nanti di Mandalika ada MotoGP, di Jakarta ada Formula E, nanti di Mandalika ada Superbike, saya kira ini akan men-trigger ekonomi di daerah. Sangat bagus,” ujar presiden seperti dikutip dari presidenri.go.id .

Di laman resmi Presiden Republik Indonesia yang menyajikan kabar dan dokumentasi kepresidenan teraktual itu lebih lanjut disebutkan, dengan adanya ajang internasional di sebuah daerah, maka akan tumbuh bisnis-bisnis penunjangnya seperti hotel maupun restoran.

“Kalau ini ramai terus seperti ini nanti dalam satu, dua, tiga akan muncul pasti pembangunan hotel baru karena memang dibutuhkan, akan ada restoran-restoran baru, akan muncul pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah wisata super prioritas,” jelas presiden.

Dikatakan, pemerintah juga terus berupaya menjajaki berbagai ajang internasional berbasis olahraga agar bisa digelar di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim agar bisa membawa gelaran balap Formula 1 ke Tanah Air.

“Ya semua kita jajaki karena akan membawa brand-brand kuat seperti F1 Powerboat, ini juga tidak mudah. Kita juga ingin menarik Formula 1 untuk juga masuk ke Indonesia, mungkin tahun depan. Ini baru penjajakan, baru menyiapkan tim untuk menuju ke sana,” ungkapnya.

Presiden pun berharap nantinya akan ada pembalap atau tim dari Indonesia yang bisa ikut berpartisipasi pada ajang balapan internasional seperti pada MotoGP, F1, atau F1H2O/Powerboat. Untuk saat ini, setidaknya gelaran balap internasional tersebut akan memberikan dampak bagi destinasi wisata super prioritas yang menjadi tempat penyelenggaraannya.

Perbaiki Infrastruktur Pendukung

Ke depannya, Presiden Jokowi juga menyatakan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki infrastruktur pendukung di daerah seperti di kawasan Danau Toba. Kekurangan infrastruktur maupun fasilitas baru bisa diketahui ketika ada penyelenggaraan ajang besar seperti F1H2O.

“Masih banyak yang perlu kita perbaiki di wilayah Danau Toba ini. Infrastrukturnya, terminal airport-nya, yang untuk F1 Powerboat ini saja masih banyak kekurangan yang harus kita perbaiki. Saya kira semuanya butuh waktu, semuanya butuh proses, tidak langsung bisa ujug-ujug , oh ini ternyata jalannya kurang gede, oh apron untuk parkir pesawat juga ternyata kurang gede. Baru ketahuan kalau ada event-event besar seperti ini dan saya kira wajar akan terus diperbaiki. Semuanya butuh proses ya,” tandasnya.

Sedangkan tentang hasil Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H2O) di perairan Danau Toba, pebalap Stromoy Racing, Bartek Marszalek, memenangi race 1 putaran pertama Kejuaraan Dunia F1 Powerboat (F1H2O) di perairan Danau Toba kawasan Pelabuhan Muliaraja Napitupulu, Balige, Sumatra Utara.

Dalam race yang berlangsung selama 30 menit tersebut, pebalap asal Polandia itu finis terdepan pada sirkuit sepanjang 2,2km sebanyak 18 lap. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version