Connect with us

Pemko Batam dukung upaya kepolisian berantas peredaran narkoba dan perjudian di kampung Aceh

More Videos

9info.co.id – Jefridin, M. Pd. Sekretaris Daerah Kota Batam mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengikuti apel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Jumat (31/03/2023) di Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk. Apel pagi itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N. Apel dipusatkan di depan Mushala Baitul Mutakin. Pagi itu selain menggelar apel bersama, juga digelar gotong royong dan penyerahan tali asih di lingkungan Simpang Dam.

Jajaran FKPD sudah sepakat untuk memberantas peredaran narkoba dan perjudian di lokasi yang dinekal dengan nama Kampung Aceh. Dari gerbang menuju lokasi apel tampak terpasang spanduk bertuliskan “Ayo Berantas Narkoba dan Perjudian” di beberapa titik. Jefridin yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi kegiatan penertiban di Kampung Aceh ini.

“Kegiatan ini cukup bagus sekali dalam rangka membasmi penyakit masyarakat dari narkoba dan perjudian. Pemerintah Kota Batam sangat mendukung langkah-langkah dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya mengapresiasi.

Jefridin juga mengatakan selain apel, juga ada penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat setempat. Katanya, ini adalah bentuk kepedulian dari Kepolisian untuk masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh. Jefridin bersama anggota FKPD menyerahkan bantuan sosial berisi paket sembako kepada perwakilan masyarakat. Harapannya, semoga bantuan sosial yang diberikan bermanfaat untuk masyarakat.

“Kegiatan ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat menyemangati kita semua. Semoga anak-anak kita terhindar dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Terlebih saat ini bulan puasa, kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya pada Selasa (21/03/2023) pukul 13.00 Wib dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo telah diamankan 47 orang, terkait dugaan sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian di Kampung Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version