Connect with us
Pengelola Jasa Wrapping di Pelabuhan Sekupang Klarifikasi: Tak Ada Pemaksaan Wrapping Untuk Penumpang.

Pengelola Jasa Wrapping di Pelabuhan Sekupang Klarifikasi: Tak Ada Pemaksaan Wrapping Untuk Penumpang.

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik terkait jasa wrapping koper di Pelabuhan Sekupang mendapat klarifikasi dari pihak pengelola. Sebelumnya, seorang penumpang mengaku mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berada di area pelabuhan tersebut.

‎Peristiwa itu terjadi ketika penumpang yang sedang repot menggendong anak serta membawa koper dan sejumlah barang bawaan, mendapati kopernya tiba-tiba diambil dan dibungkus plastik wrapping tanpa persetujuan terlebih dahulu. Setelah proses wrapping selesai, penumpang diminta membayar Rp30 ribu. Ia pun sempat melayangkan protes karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara jelas.

‎Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu akun Instagram media lokal Batam, Purba selaku perwakilan perusahaan jasa wrapping di Pelabuhan Sekupang membantah adanya unsur pemaksaan dalam layanan tersebut.

‎“Kami tidak pernah memaksa penumpang untuk melakukan wrapping koper. Saat itu petugas melihat penumpang sedang repot menggendong anak dan membawa beberapa barang, sehingga ditawarkan bantuan wrapping agar barangnya lebih rapi dan aman,” jelas Purba.

‎Terkait tarif, Purba menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan. Ia menyebutkan tarif resmi sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebesar Rp35 ribu per koper. Adapun biaya Rp30 ribu yang dibayarkan penumpang disebut merupakan harga diskon.

‎“Tarif sesuai Perka BP Batam itu Rp35 ribu per koper. Yang dibebankan Rp30 ribu tersebut sebenarnya sudah kita diskon dari tarif resmi,” ungkapnya.
‎Purba menambahkan bahwa tarif juga dapat menyesuaikan dengan ukuran koper, mengingat penggunaan material plastik wrapping berbeda-beda tergantung besar kecilnya barang.

‎Ia menegaskan, kehadiran jasa wrapping di pelabuhan bertujuan membantu penumpang menjaga keamanan dan kualitas barang bawaan selama perjalanan, bukan untuk memberatkan.
‎“Kami tidak ingin kehadiran kami menjadi beban bagi penumpang. Peran kami di sini untuk membantu menjaga barang bawaan agar tetap aman melalui proses wrapping,” tutupnya.

‎Pihak pengelola berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama, serta mengimbau agar setiap penawaran jasa dilakukan dengan komunikasi yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version