Connect with us
Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam, Amsakar Perkuat Sinergi LAM dan Pemerintah

Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam, Amsakar: Perkuat Sinergi LAM dan Pemerintah

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengukuhan Pengurus LAM Kepulauan Riau Kota Batam periode 2023-2028 berlangsung khidmat. Acara itu juga disejalankan Majelis Iftar di Gedung LAM, Minggu (23/3/2025).

Wali Kota Batam, Dato’ Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus LAM Kota Batam. “Kami ucapkan selamat atas pelantikan ketua dan pengurus LAM Kepri Kota Batam,” ujarnya.

Ia berharap, dengan pengurusan baru ini, semakin memperkuat sinergi antara LAM Batam dan Pemko serta BP Batam. Ia menyatakan akan terus mendukung program LAM Batam.

“Setidaknya ada sembilan program prioritas LAM Batam dan kami akan terus mendukung,” katanya.

Dalam proses pengukuhan pengurus LAM Kepulauan Riau Kota Batam ini dimulai dengan tari persembahan, menyentuhkan Indonesia Raya, pembacaan ayat Al-Qur’an, Pembacaan Gurindam 12 oleh Raja Imesyha Putri Jelita Binti H Raja Muhamad Amin.

Selain itu juga dilantunkan doa dan kemudian dilakukan prosesi pembawaan alat-alat kebesaran seperti Al-Qur’an, SK, selempang, tanjak, dan keris tabal.

Prosesi dilanjutkan pembacaan Surat Kebesaran Pengurus LAM Kota Batam oleh Sekretaris Umum LAM Kepulauan Riau, Dato’ Wira Setia Laksana, Dr. Rumzi Samin, M.Si.

Kemudian, dilakukan Pembacaan Warkah dan Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam oleh Ketua Umum LAM Kepulauan Riau, Dato’ Sri Setia Utama YM. H. Raja Al-Hafiz, SE dan dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan dan Pataka kepada pengurus yang baru dikukuhkan.

Prosesi lainnya dilakukan Tepuk Tepung Tawar diiringi Asrakal dan Berzanji yang dipimpin oleh YM. Raja Marsyarah dan Dato’ H. Syamsuddin Ja’far.

Ketua Umum LAM Kepulauan Riau Kota Batam, YM. Raja Haji Muhamad Amin Ibni Raja Haji Muhammad – Dato’ Wira Setia Utama, mengapresiasi semua pihak yang terus mendukung LAM Kota Batam.

“Terima kasih banyak semua yang hadir, kami ke depan akan mengumpulkan SDM Melayu termasuk berbagai paguyuban hingga menjadikan LAM Batam sebagai penasihat dalam organisasi masing-masing,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak membangkitkan Melayu sebagai payung negeri khususnya di Kota Batam. Di kesempatan itu, Ketua LAM Batam memaparkan sejumlah program kerja di bawah pengurusan LAM Batam 2023-2028.

“Beberapa di antaranya menghidupkan nuansa lokal di Batam seperti penggunaan bahasa Melayu di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version