Connect with us
Perbaikan Pipa 600 dan 300 Telah Selesai, Normalisasi Membutuhkan Waktu

Perbaikan Pipa 600 dan 300 Telah Selesai, Normalisasi Membutuhkan Waktu

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Perbaikan pipa 300 dan pipa 600 yang patah tertimpa excavator di Simpang Indomobil telah selesai sejak, Senin (04/12/2023) malam. Namun, normalisasi distribusi air ke rumah pelanggan membutuhkan waktu. Terutama untuk rumah pelanggan yang berada di dataran tinggi atau di ujung pipa.

General Manager SPAM Hilir, Djohan Effendy mengatakan, pekerjaan pengelasan seluruh jaringan pipa telah selesai dikerjakan sekitar pukul 21.00 WIB. Usai pengelasan jaringan pipa, selanjutnya dialiri secara bertahap dan normal kembali pada pukul pukul 23.00 WIB.

“Pekerjaan hari ini, tinggal membuat beton penahan pipa. Karena pipa yang ada tekanan pasti bergetar. Jadi supaya lebih stabil dan tidak terlepas sambungannya, kita cor lagi dibawahnya,” ujarnya, Selasa (05/12/2023).

Ia menjelaskan, pengerjaan perbaikan pipa ini memakan waktu yang lebih lama karena dibawah pipa tidak ada tanah penahan pipa. Sehingga saat tertimpa excavator, pipa 600 dan 300 itu tidak hanya patah, namun juga beberapa sambungan pipa juga terlepas.

Selain itu, dilokasi pipa yang patah juga terdapat jaringan pipa gas milik PGN dan kabel jaringan tegangan tinggi milik PLN.

“Sementara kita kerja ada menggunakan las, jadi itu kita harus berhati-hati sekali. Kemudian pekerjaannya membutuhkan waktu yang agak panjang karena tidak hanya disatu titik,” tuturnya.

Ia menambahkan, normalisasi aliran air ke pelanggan membutuhkan waktu. Untuk lokasi pelanggan yang cukup jauh dengan kontur tanah yang cukup tinggi akan mengalami gangguan suplai air relatif lebih panjang dibanding pelanggan yang berlokasi lebih dekat dari area perbaikan.

Kepada pelanggan yang sudah normal dan dekat dengan jaringan pipa, ia mengimbau untuk menggunakan air sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini, agar pelanggan yang berada diujung pipa bisa mendapatkan aliran air.

“Perkiraannya, saat ini yang dekat sudah normal dan butuh beberapa waktu lagi yang diujung itu. Tapi untuk yang diujung, dicek juga pada malam karena kemungkinan akan mengalir walaupun tidak besar. Pada saat mengalir itu, ditampung sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version