Connect with us

9info.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatatkan, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang datang ke Kota Batam pada Maret 2023, sebanyak 159.659 orang atau mengalami peningkatan 15,18 persen dibandingkan Februari 2023. Sedangkan penumpang angkutan udara luar negeri sebanyak 3.052 orang, atau naik 12,08 persen dibanding Februari 2023 yang tercatat 2.723 orang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, Agus Kadaryanto mengatakan, dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2022, jumlah penumpang domestik yang datang ke Kota Batam mengalami kenaikan sebesar 22,02 persen. Dimana jumlah angkutan udara domestik yang datang pada Maret 2022 sebanyak 130.848 orang penumpang.

Selama Maret 2023 terdapat 152.065 orang penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam. Penumpang yang berangkat ini mengalami peningkatan sebesar 12,27 persen dibandingkan bulan Februari 2023 yang berjumlah sebanyak 134.920.

Sementara itu, selama Maret 2023 sebanyak 1.556 orang penumpang angkutan udara Internasional yang berangkat dari Bandara Hang Nadim. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 32,99 persen dibandingkan dengan jumlah keberangkatan penumpang Internasional bulan Februari 2023.

Namun jumlah kedatangan angkutan penumpang udara international mengalami penurunan sebesar 3,67 persen jika dibandingkan Februari 2023 dari 1.553 orang menjadi 1.496 orang.

“Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan udara domestik mengalami peningkatan, baik kedatangan maupun keberangkatan. Sedangkan untuk angkutan penumpang internasional mengalami kenaikan untuk kedatangan,” ujarnya.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi berharap, kembali normalnya pergerakan penumpang ke Batam memberikan efek positif bagi perekonomian Batam. Hal ini sejalan dengan upayanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada tahun 2023.

Dimana pada tahun 2023 ini, Muhammad Rudi berkomitmen untuk meningkatkan persentase ekonomi Kota Batam menjadi 7 persen. Namun demikian, semua pihak juga tidak boleh lengah untuk kompak dan bersatu dalam mendukung pembangunan di Batam.

Karena pembangunan infrastruktur merupakan kunci untuk mendatangkan lebih banyak lagi orang ke Batam, sehingga dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi Batam.

“Semua harus bersiap menyambut ini. Pemerintah sudah membangun sejumlah infrastruktur di Kota Batam,” tegasnya.

Rudi optimistis, pertumbuhan ekonomi Kota Batam bakal lebih baik lagi ke depan. Mengingat, percepatan pembangunan infrastruktur juga terus berlangsung. Seperti peningkatan dan pelebaran jalan utama, pembangunan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, serta pengembangan dan peningkatan Pelabuhan Batu Ampar.

“Saya tak bisa bekerja sendiri, pembangunan ini membutuhkan dukungan masyarakat. Kita punya tanggung jawab bersama-sama untuk membangun Kota Batam ke depan untuk jadi kota yang modern,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain