Connect with us
Arlon Veristo - Anggota DPRD Kota Batam

Berpengalaman dan Berdedikasi, Arlon Veristo Lanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat di DPRD Batam

More Videos

9Info.co.id | Batam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam, Arlon Veristo, resmi mengumumkan bahwa dia akan kembali maju sebagai calon legislatif dalam pemilihan anggota DPRD Batam pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikanya. Arlon menyatakan komitmennya untuk terus berjuang demi masyarakat Batam dan memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat legislatif.

Arlon Veristo, yang telah dikenal sebagai anggota DPRD yang berdedikasi dan berpengalaman, berharap dapat meneruskan kiprahnya dalam melayani masyarakat Batam.

Ia percaya bahwa posisinya di DPRD merupakan wadah untuk dapat berkontribusi secara nyata dalam mengatasi berbagai isu dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Arlon Veristo – Anggota DPRD Kota Batam

“Saya merasa terpanggil untuk melayani masyarakat Batam dan bekerja keras untuk kepentingan bersama. Saya ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan aspirasi mereka diwakili dengan baik di DPRD,” ungkap Politisi Partai Nasdem ini.

Sebagai seorang anggota DPRD yang sudah berpengalaman, Arlon telah terbukti menjadi pembela masyarakat. Dia aktif dalam berbagai komisi di DPRD Batam dan telah berkontribusi dalam pembuatan berbagai kebijakan publik yang bermanfaat bagi warga kota. Dedikasi dan kerja kerasnya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD telah diakui dan diapresiasi oleh masyarakat.

Arlon Veristo – Anggota DPRD Kota Batam Bersama Warga

Adapun Komitmen yang disampaikan Anggota DPRD dari daerah Pemilihan V Kecamatan Batu aji ini. Ia berjanji untuk terus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dia berkomitmen untuk melakukan pendekatan kolaboratif dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, guna mencari solusi terbaik bagi masalah-masalah yang dihadapi di kota Batam.

Pemilihan anggota DPRD Batam tahun ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memilih perwakilan mereka di tingkat legislatif. Arlon Veristo mengajak seluruh masyarakat Batam untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini dan memberikan suara mereka kepada para calon yang dianggap paling mampu dan layak untuk mewakili aspirasi masyarakat.

Arlon Veristo – Anggota DPRD Kota Batam

Arlon Veristo berharap bahwa dengan kembali maju sebagai caleg DPRD Batam, ia dapat terus mengabdi untuk masyarakat dan mengawal perubahan positif di kota ini. Dia berjanji untuk tidak mengurangi semangat dan kerja kerasnya dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Batam.

Sebagai warga Batam, “mari dukung dan pilihlah calon yang kita percayai untuk membawa perubahan positif bagi kota ini. Ingatlah bahwa hak pilih kita adalah hak istimewa yang harus kita manfaatkan dengan bijaksana demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Pemilihan anggota DPRD Batam adalah momen penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan kota ini ke depan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version