Connect with us
Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

More Videos

9info.co.id | BATAM – Perekonomian Batam mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 6,66% secara tahunan (year-on-year) pada Triwulan II 2025, melampaui rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 5,3%.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Batam menyumbang lebih dari 66% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi, melampaui pertumbuhan sektor non-migas provinsi yang tercatat sebesar 5,24%.

Sementara itu, sebagai pendorong utama, lonjakan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang tumbuh 9,22%, memberikan kontribusi 3,81 poin persentase terhadap total pertumbuhan ekonomi Batam.

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Francis mengatakan angka tersebut mencerminkan kepercayaan investor yang kuat. Serta percepatan pembangunan kapasitas produksi di sektor manufaktur bernilai tambah, logistik, dan ekonomi digital.

“Data ini mengonfirmasi strategi kami: Batam adalah kota yang digerakkan oleh investasi,” ujar Fary Francis.

BP Batam telah meluncurkan Rencana Strategis 2025–2029. Sejalan dengan visi pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan nasional 8% pada 2029, Batam ditargetkan lebih tinggi yakni pertumbuhan ekonomi 10% pada tahun yang sama.

Target dua poin persentase di atas target nasional, merupakan optimisme pemerintah terhadap Batam untuk dapat mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden RI.

Untuk mencapai hal tersebut, BP Batam memiliki target realisasi investasi tahunan yang akan ditingkatkan dari Rp46,3 triliun (2025) menjadi Rp78,5 triliun pada 2029.

“Target ini adalah komitmen kami untuk membuka potensi penuh Batam, didukung oleh infrastruktur kelas dunia, regulasi yang efisien, dan koridor langsung menuju pasar global.” kata Fary.

Dengan target-target tersebut, BP Batam menetapkan Tiga Fokus Utama Investasi.

1. Hub Logistik dan Perdagangan Global
Memperkuat posisi Batam sebagai simpul utama lalu lintas barang dan jasa melalui modernisasi pelabuhan dan bandara, serta pengembangan jasa keuangan dan perdagangan internasional.

2. Industri Berbasis Teknologi dan Nilai Tambah Tinggi
Mendorong investasi di sektor manufaktur maju seperti kedirgantaraan serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital dan industri kreatif sebagai sumber inovasi baru.

3. Kawasan Ekonomi Baru dan Industri Jasa Modern
Mengembangkan kawasan dan sebagai pusat industri masa depan, sekaligus membangun sektor pariwisata kesehatan terpadu dan waterfront city berstandar internasional.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad optimis, Batam menawarkan keunggulan komparatif dan geografis yang tak tertandingi.

“Posisi strategis ini, dikombinasikan dengan insentif fiskal yang kompetitif dan ekosistem industri yang matang, menjadikan Batam gerbang ideal menuju pasar internasional.” Kata Amsakar.

“Kami sedang mengubah potensi Batam menjadi kinerja ekonomi yang nyata. Dunia internasional mulai memperhatikan, Pemerintah Pusat pun telah memberikan perhatian pada Batam, ini menjadi momentum yang harus kita ambil bersama untuk meraih capaian investasi dan target kinerja ekonomi.” terang Amsakar.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersama menjaga iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para pelaku usaha. Agar tercipta Batam sebagai rantai pasok ekonomi dan investasi yang inklusif untuk masyarakat sejahtera dan masa depan emas Indonesia.

Pelaku usaha turut memberikan perspektif yang sejalan dengan capaian ini.

Dr. Rafki Rasyid, Ketua APINDO Kota Batam mengatakan kebijakan yang tepat dapat membuat pertumbuhan ekonomi tumbuh positif.

“Pertumbuhan ekonomi Batam, membuktikan iklim investasi yang solid, didukung kebijakan tepat dan infrastruktur yang terus membaik.” ujar Dr. Rafki Rasyid.

Ia berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga Batam dapat menjadi katalisator pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version