Connect with us
Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bali Pelajari Pengoperasian dan Pemeliharaan Air di Kota Batam

Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bali Pelajari Pengoperasian dan Pemeliharaan Air di Kota Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU-SPAM) BP Batam menerima kunjungan kerja dari Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, di Marketing Center BP Batam, Jumat (01/12/2023).

Kunjungan kerja dari Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma ini, dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ida Bagus Gede Arsana. Rombongan diterima oleh Direktur BU SPAM BP Batam, Denny Tondano.

Ida Bagus Gede Arsana mengatakan, kunjungan pihaknya ke BU SPAM BP Batam ini karena banyak hal positif yang telah dilakukan oleh SPAM BP Batam dalam pengoperasian dan pemeliharaan air di Kota Batam.

Ia melanjutkan, ditengah kemajuan Batam yang sangat pesat, SPAM BP Batam mampu mengendalikan Non Revenue Water (NRW) atau kehilangan air. Ditambah lagi dengan kondisi Batam yang tidak memiliki sumber mata air dari tanah.

“Ketika kita bicara NRW (Batam) yang sangat kecil, justru kami di Denpasar Bali secara umum melebihi batas nasional,” katanya.

Oleh karena itu, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bali memilik untuk melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, karena banyak yang bisa dijadikan dasar pengelolaan air yang lebih baik di Denpasar, Bali. Termasuk sistem digitalisasi dan pelayanan kepada pelanggan.

“Disinilah visi misi kami, kenapa kami memilih ke Batam. Berkunjung dan ketemu SPAM BP Batam agar dapat mengetahui langkah dan bekal, untuk kami tiru dari Batam,” imbuhnya.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, dalam pertemuan dengan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, ada banyak hal yang dibahas.

Tidak hanya memepelajari pengelolaan dan pengoperasian air di Batam, BU SPAM BP Batam juga bertukar informasi mengenai hal positif yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.

Begitu juga dengan NRW Kota Batam yang lebih kecil dibanding nasional, pihaknya tetap berkomitmen untuk lebih menekan angkanya hingga 10 persen. Sebab, di Kota Batam tidak mempunyai sumber air baku lain selain dari 6 waduk.

“Sehingga sekecil apapun kehilangan, itu akan sangat berpengaruh. Kita akan terus mencoba untuk tekan kehilangan air, supaya kita bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version