Connect with us
PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

More Videos

9Info.co.id | Batam – PT PLN Batam berkolaborasi dengan PT Energi Listrik Batam (ELB) meningkatkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tanjung Uncang dengan daya 2 x 35 Megawatt (MW) Simple Cycle Power Plant (SCPP) dan 39 MW Combine Cycle Power Plant (CCPP). Penambahan kapasitas ini diharapkan makin memperkuat kelistrikan Batam dan menghasilkan efisiensi bagi kedua perusahaan.

Direktur Utama PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan, penambahan kapasitas pembangkit dilakukan dengan membangun Steam Turbine Generator mulai kuartal III 2023 dan ditargetkan rampung selama 24 bulan.

“PLN Batam siap, tentu saja kami ingin memberikan kontribusi yang lebih baik lagi, dan menciptakan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan,” kata Irwansyah.

Dirinya menjelaskan, PLTG Tanjung Uncang dengan kapasitas sebesar 2 x 35 megawatt (MW) sebelumnya menunjang kelistrikan sistem Batam sejak tahun 2016 lalu. Melalui kolaborasi ini, nantinya gas buang PLTG akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar Steam Turbine Generator berkapasitas 39 MW sekaligus mengkonversi PLTG Tanjung Uncang menjadi PLTGU ELB Tanjung Uncang dengan total kapasitas terkontrak sebesar 109 MW.

PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih, Perkuat Sistem Kelistrikan Batam

Penambahan kapasitas melalui pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP) PT ELB ini dan pemanfaatan gas buang dari Simple Cycle (Gas Turbin), maka akan menambah kapasitas pembangkit dalam sistem. Selain itu, langkah ini dapat membantu upaya pengurangan emisi karbon di Batam-Bintan.

“Hal ini sejalan dengan program pemerintah sekaligus komitmen PLN Batam untuk mendukung transformasi PLN, ini juga dilakukan guna mencapai target net zero emission pada tahun 2060,” ujar Irwansyah.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Utama PT Medco Power Indonesia Eka Satria selaku pemegang saham mayoritas PT ELB mengatakan, kolaborasi seluruh pihak penting untuk menghadapi tantangan kebutuhan penyediaan listrik di Batam. Menurutnya, dengan pertumbuhan listrik yang tinggi dan konsep kemandirian penyelengaraan kelistrikan oleh PT PLN Batam menjadi daya tarik tersendiri bagi investor di Batam.

“Tantangan terhadap penyediaan listrik ini tidak sedikit, mulai dari penyediaan bahan bakar gas, prosedur birokrasi dan pembangunan pembangkit yang andal dalam kapasitas yang cukup. Ini tentu membutuhkan komitmen dan kolaborasi bersama PLN Batam, pengembang dan seluruh pemangku kepentingan kelistrikan di Batam,” kata Eka.

Eka menambahkan, kerja sama ini juga menjadi titik tolak komitmen antara PLN Batam, ELB dan PT Inti Karya Persada Tekhnik (IKPT) dalam mewujudkan konversi PLTG 70 MW menjadi PLTGU Tanjung Uncang berkapasitas 109 MW. Eka berharap melalui konversi ini dapat menekan pemakaian bahan bakar gas dan menurunkan biaya pokok penyediaan pembangkit.

“Hal ini merupakan suatu langkah konkrit yang ditunjukkan oleh PT PLN Batam dan Medco Power Group dalam melaksanakan konservasi energi dan mendukung program Pemerintah dalam menekan emisi karbon di Indonesia serta mencapai komitmen net zero emission pada tahun 2060,” tutup Eka. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version