Connect with us

9Info.co.id –Hari Raya Idul Adha merupakan puncak dari Ibadah Haji yang dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat muslim di seluruh dunia. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, serta sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, PT PLN Batam kembali melaksanakan program Penyerahan Bantuan CSR Hewan Kurban kepada para stakeholders dan masyarakat serta panitia kurban masjid sekitar wilayah operasional perusahaan.

  1. Direktur Operasional PT PLN Batam Edyansyah Meyerahkan secara simbolis 78 Ekor Hewan Kurban

Direktur Operasional PT PLN Batam Edyansyah Meyerahkan secara simbolis 78 Ekor Hewan Kurban

Bantuan secara seremonial diserahkan langsung oleh Direktur Operasi PT PLN Batam, Edyansyah bersama jajarannya di Kantor Area Pelayanan PT PLN Batam wilayah Sekupang, Kota Batam, Senin (26/6). Pada tahun ini PLN Batam menyumbangkan 78 ekor hewan kurban, terdiri dari 8 sapi dan 70 kambing yang akan disalurkan kepada penerima.

“Alhamdulillah, tahun ini PLN Batam dapat kembali berbagi dengan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah,” ujar Edyansyah.

Dikatakannya, hari besar ini ditandai dengan syi’ar pemotongan hewan Qurban, untuk mengenang peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim AS dalam rangka menguji ketaqwaan dan rasa cinta beliau kepada Allah SWT.

Direktur Operasional PT PLN Batam Edyansyah

Direktur Operasional PT PLN Batam Edyansyah

“Sebagai seorang insan manusia, peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail tersebut mempunyai arti besar yang dapat diambil hikmahnya. Kita hendaklah selalu bertaqwa layaknya ketaatan seorang hamba pada Tuhannya dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nya,” papar Edyansyah.

Ia pun berharap dengan bantuan dan penyerahan hewan kurban ini, dapat terus terjalin dan mempererat silaturahmi serta bentuk kolaborasi dengan stakeholders dan masyarakat.

Salah satu penerima hewan kurban bernama Muhammad Akhirin menyatakan rasa syukur dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PLN Batam atas bantuan hewan kurban tersebut. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyambung tali silahturami antara PLN Batam dengan masyarakat.

“Semoga bantuan kurban yang berasal dari sumbangsih perusahaan PLN Batam menjadi berkah, bermanfaat bagi semua pihak. Saya juga mengharapkan agar perhatian dari PLN tak hanya berhenti di sini namun dapat terus berlanjut bagi masyarakat yang membutuhkan di masa yang akan datang,” harapnya (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain