Connect with us

9info.co.id – Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Kepri dilaksanakan upacara Farewell And Welcome Parade Kapolda Kepulauan Riau. Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri dari Irjen Pol Aris Budiman kepada Irjen Tabana Bangun, Senin (30/1/2023).

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Romin Thaib, Pejabat Utama Polda Kepri dan Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri.

“Saya berharap adanya kerjasama dan dukungan dari segenap Forkopimda Kepulauan Riau untuk tetap melanjutkan sebagaimana yang telah terjalin baik selama ini. Sebagai pejabat yang baru saya mohon dukungan Tuhan dan doa restu segenap Forkopimda Provinsi Kepri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap anggota jajaran Polda kepulauan Riau serta mari jaga semua pencapaian dan hasil apa yang telah ditorehkan oleh beliau yang telah ditetapkan sejak awal demi terpeliharanya kondisi kamtibmas di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kapolda Kepri Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Sementara itu, Irjen Pol Aris Budiman mengucapkan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Tabana Bangun sebagai Kapolda Kepri dan selamat datang di Bunda Tanah Melayu Negeri Segantang Lada semoga sehat selalu dan sukses di Tanah Melayu.

“Dalam menjaga dan memeliharakan Kamtibmas Provinsi Kepri ini, di mana posisi wilayah kepri secara geografis diapit oleh tiga negara tetangga serta dilalui oleh dua selat perdagangan dunia ditambah pula dengan jumlah pulau-pulau yang tersebar.

Dengan demikian banyak yang implikasi terhadap tingkat kerawanan kamtibmas yang sangat khas bila dibandingkan dengan daerah kepulauan lainnya baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini telah diberlakukan sebagai daerah perdagangan bebas yang sekarang dikenal dengan kawasan ekonomi khusus.

“Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini namun tentunya juga akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kerawanan kamtibmas sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kawasan ekonomi. Estafet kepemimpinan ini saya berharap tetap menjaga kesehatan lingkungan serta keselarasan tersebut dalam upaya menuju Polri yang Presisi,” kata Aris.

Aris berpesan kepada personel Polda Kepri agar tetap menjaga nama institusi Polri, sehingga Polri di mata masyarakat dapat lebih baik lagi dan menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain