Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lorong lantai 3, ruang Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., yang didampingi oleh PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H., Hendra Prawira, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, S.H., serta Advokat dan Maya, S.H., dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini meliputi 9 laporan polisi dengan 10 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

* Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram

* Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir

* Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

“Pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, dan barang bukti lainnya akan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” ungkap Kompol Muhamad Komarudin.

Metode pemusnahan yang dilakukan berbeda-beda sesuai jenis narkotika yang dimusnahkan. Sabu kristal dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan diblender kemudian dilarutkan dalam air panas, sementara ganja kering dibakar hingga habis.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri ini menegaskan, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” tandasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain