Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menanggapi serius penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi. Pada 25 Maret 2025, Li Claudia melakukan inspeksi mendadak setelah menerima keluhan masyarakat terkait banjir yang disebabkan oleh penimbunan tersebut. Ia menegaskan bahwa penimbunan sungai tanpa izin adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi sungai.

Li Claudia juga mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat BP Batam dan pemerintah kota, untuk menjaga aset negara dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Diketahui bahwa penutupan aliran sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, dengan material yang berasal dari pembangunan Baloi Apartment. Li Claudia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan harus dikembalikan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan BP Batam.

Kepada awak media ini Ketua Ikatan Wartawan Online Kota (IWO) Batam, Oki Indra didampingi Sekretaris Rahmad Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk mengecam serta mengkritik tindakan dugaan yang dilakukan oleh Lik Khai yang IWO Batam menganggap sebagai kejahatan terhadap lingkungan dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Dampak negatif nya, kata Oki penimbunan DAS ilegal sudah pasti dapat merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam, seperti banjir. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan.

“Ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap sungai dan badan air lainnya, dan melakukan penimbunan atau perubahan aliran sungai tanpa izin yang sah dapat melanggar hukum lingkungan. Pelanggaran ini sering kali diancam dengan sanksi pidana atau denda”, ujarnya, Kamis (27/03/2025).

Penimbunan DAS secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan serius, seperti banjir, erosi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, gangguan ekonomi lokal, dan dampak sosial.

“IWO Batam berharap ada penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan DAS ilegal sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat banyak” Tutup Oki (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain