Connect with us
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.422,5 Gram

More Videos

9Info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram bertempat di Lobby Polresta Barelang. Rabu (12/07/2023).

Dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan dihadiri oleh Walikota Batam, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dandenpom 1/6 Batam Letkol CPM Roby Zulkarnaen, Ka BNN Kota Batam Kombes Pol Heryanto, SE, Kepala Pangkalan Bakamla Kota Batam Kolonel I Nyoman.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan “pemusnahan Narkotika Jenis Shabu seberat 23.422,5 Kg ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 23 Juni 2023, dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 26 Juni 2023,” jelasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram

” Barang Bukti Narkotika Jenis sabu seberat 19.465,5 Gram akan di sisihkan untuk pengujian laboratorium Sebanyak 197,2 Gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, sehingga yang akan dimusnahkan seberat 19.264, Gram Sabu,” tambahnya.

Pengungkapan Narkoba ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023, Sekitar Jam 00.45 Wib di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Batam dan di Jalan Nurdin Panji, Simpang TPA, Kec. Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram

Setelah tim Mengungkap peredaran narkoba di Nongsa, Polresta barelang kembali mengembangkan pengungkapan kasus hingga ke Sumatera Selatan Palembang.

Selanjutnya penangkapan pada pada hari Jum’at ( 23 /6/2023) Sekitar pukul 10.00 Wib tersangka yang berhasil di amankan inisial FR di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kec. Belakang Padang-Batam. Narkotika jenis sabu yang di amankan seberat 3.957 Gram kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 butir, dan dimusnahkan seberat 3.864,1 gram sabu.

“Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita,” tegas Kapolresta Barelang.

Jadi jumlah keseluruhan 23.422,5 Gram, Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamatkan 231.284 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 23.422,5 Gram di rupiahkan sebesar Rp. 34.692.600.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.

Pasal yang dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Li Claudia Tindaklanjuti Aduan Warga, U-Turn Simpang Kuda Akan Dibuka Kembali

9info.co.id | BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penutupan akses putar balik (U-turn) di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Simpang Kuda, Sungai Panas, Kamis (30/4/2026).

‎Menanggapi keluhan warga, Li Claudia langsung memerintahkan instansi terkait untuk membuka kembali akses U-turn tersebut. Namun, titik putar balik tidak akan berada di lokasi semula, melainkan digeser beberapa meter dengan mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas.

‎Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran median jalan di lokasi baru yang telah ditetapkan sebagai titik putar balik.

‎Sebelumnya, akses U-turn di bawah JPO ditutup guna mengurangi pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus.
‎Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

‎Selain itu, lokasi tersebut berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) SDN 001 Batam Kota, sehingga keselamatan pelajar menjadi perhatian utama pemerintah.

‎Li Claudia menegaskan bahwa kebijakan pembukaan kembali U-turn dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan faktor keselamatan.
‎“Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, namun aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

‎Pemerintah berharap penataan ulang akses U-turn tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan di kawasan padat lalu lintas tersebut. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version