Connect with us
PT Buana Cipta Propertindo dan Mantan Karyawan Sepakat Berdamai, Kasus Kelalaian di Proyek Buana Central Park Diselesaikan Secara Kekeluargaan

PT Buana Cipta Propertindo dan Mantan Karyawan Sepakat Berdamai, Kasus Kelalaian di Proyek Buana Central Park Diselesaikan Secara Kekeluargaan

More Videos

BATAM – Permasalahan hukum antara PT Buana Cipta Propertindo dengan mantan karyawannya, Riwaldi Sirait (RS), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

‎Kasus ini bermula dari adanya dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh RS saat menjabat di proyek Buana Central Park, yang sempat menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan.

‎Sebelumnya, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Reevan A. Simanjuntak, SH, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun setelah melalui sejumlah mediasi dan itikad baik dari kedua belah pihak, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai.

‎Riwaldi Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelalaian yang telah dilakukannya.

‎“Kesilapan ada di saya. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kerugian yang dialami pihak perusahaan PT Buana Cipta Propertindo. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dan memperbaiki diri ke depan,” ujar RS, Senin (7/10/2025).

‎Menanggapi hal tersebut, Reevan A. Simanjuntak, SH selaku Kuasa Hukum PT Buana Cipta Propertindo menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari mantan karyawan tersebut.

‎“Kami menghargai itikad baik dari saudara RS. Kemarin, Senin (7/10/2025), telah tercapai kesepakatan damai dan kami bersama-sama akan menuntaskan administrasi penyelesaian hingga ke pihak kepolisian Polresta Barelang,” ujar Reevan.

‎Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh karyawan agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

‎“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan perusahaan,” tambahnya.

‎Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan dianggap selesai dan akan berfokus pada langkah-langkah positif untuk memperbaiki hubungan kerja dan kepercayaan yang sempat terganggu.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version