Connect with us
Raja Virgandi dan Muzdalifa Mewakili Kepri di Pildubas Nasional 2024

Raja Virgandi dan Muzdalifa Mewakili Kepri di Pildubas Nasional 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Raja Virgandi Agusti dan Fairuz Muzdalifa mewakili Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilihan Duta Bahasa (Pildubas) Nasional 2024.

Raja Virgandi Agusti dan Fairuz Muzdalifa terpilih terpilih dalam Malam Puncak Pemilihan Duta Bahasa (Pildubas) Kepulauan Riau 2024 yang digelar Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Asialink, Batam, pada Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan apresiasi bagi pemenang. Bagi Ardiwinata, bahwa duta bahasa ini adalah generasi muda gen z Kepri terbaik. Ia berharap bisa membawa nama baik Kepri di tingkat nasional.

“Bahasa merupakan 1 dari 10 obyek pemajuan kebudayaan, kita harus terus membarukan inovasi terhadap bahasa, khususnya Bahasa Melayu agar tidak punah,” ujarnya.

Adapun, agenda puncak rangkaian kegiatan Pildubas Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 secara resmi dibuka oleh Ardiwinata. Raja Virgandi Agusti dan Fairuz Muzdalifa dari Kota Tanjungpinang terpilih menjadi pemenang I dan berhak mewakili Kepri keajang Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional di Jakarta.

Kepala Kantor Bahasa ProvinsiKepulauan Riau, Rahmat, dalam sambutannya mengatakan bahwa ajang Pemilihan Duta Bahasa merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Balai/Kantor Bahasa di seluruh Indonesia.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perangenerasi muda Indonesia dalam menggelorakan Trigatra BangunBahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

“Selain itu, ajang ini merupakan wujuddari upaya memperkuat karakter, martabat, dan daya saingbangsa melalui peran generasi muda,” katanya.

Pemilihan Duta Bahasa Kepulauan Riau Tahun 2024 merupakanrangkaian kegiatan yang dimulai dari tahapan pendaftaran, seleksi berkas dan wawancara.

Setelah itu, terpilih 20 finalis (10 putra dan 10 putri) mendapatkan penugasan untuk mengikutisantiaji dan karantina. Materi dalam sesi santiaji adalah Kebijakan Bahasa, Teknik Wicara Publik, Edukasi dan Praktik Baik Berbahasa Indonesia, Citra Diri Duta Bahasa, Bahasa Asing, dan Pembekalan Tamadun Melayu.

“Para finalis juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) secara langsung,” katanya.

Raja Virgandi Agusti dan Fairuz Muzdalifa dari Kota Tanjungpinang yang terpilih menjadi pemenang I berhakmendapat uang pembinaan per orang sebesar Rp4.000.000. Selanjutnya, pemenang II diraih Teja Maulana Hakim dari Kota Batam dan Shafiah Faridah Zahrah dari Kota Tanjungpinang; dan pemenang III diraih oleh Zidan Dwi Khalfani Kareem dan Bianca Naluri Firmansyah dari Kota Tanjungpinang, sedangkanpemenang favorit diraih oleh Feriyansyah dari Kota Batam.

Dewan juri dalam acara final kali ini adalah Rahmat, S.Ag., M.Hum. (Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau), Dr. Harry Andheska (Dosen UMRAH) sebagai juri bahasaIndonesia, Yoffie Kharisma Dewi, S.S., M.Hum. (Dosen Politeknik Bintan Cakrawala) sebagai juri bahasa asing, AktaPatmasari, S.Pd. (Pegiat Pantun) sebagai juri bahasa daerah, dan Siska Amelia Maldin, M.Pd. (Pjs Direktur Politeknik PariwisataBatam) sebagai juri wicara publik.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version