9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Sabtu (22/4/2023).
Hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, Muhammad Rudi mengapresiasi antusias masyarakat dalam menyambut perayaan Idul Fitri tahun 2023.
Bukan tanpa alasan, antusias masyarakat tersebut ikut berdampak pada jumlah titik pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Batam.
Di mana, jumlah titik pelaksanaan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Tahun lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat, pelaksanaan salat hanya sekitar 600 titik.
Sedangkan tahun 2023, meningkat menjadi 831 titik. Dengan rincian, 713 titik di masjid, 97 titik di mushola, dan 21 titik di lapangan terbuka.
Tidak hanya itu, Kemenag Kota Batam juga menyampaikan bahwa indeks kerukunan masyarakat juga mengalami peningkatan sepanjang tahun lalu.
“Hal ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan masyarakat bisa bersatu padu dalam membangun Kota Batam,” ujar Rudi.
Orang nomor satu di Kota Batam tersebut mengatakan, kerukunan masyarakat akan berdampak kepada kenyamanan dan keamanan investasi ke depan.
Dengan kerukunan yang ada, lanjut Rudi, situasi Kota Batam bakal kondusif dan mampu menarik minat investor untuk berinvestasi.
“Berdasarkan laporan Kemenag, jumlah zakat, infak, sedekah juga meningkat. Ini artinya, perekonomian masyarakat semakin membaik dan meningkat. Hal ini juga menandakan bahwa perkembangan Kota Batam sudah ada titik terang,” lanjutnya.
Rudi berharap, pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang berlangsung dapat membawa peningkatan ekonomi untuk masyarakat Kota Batam ke depan.
Mengingat, ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen sepanjang tahun 2022 lalu.
Sehingga, Rudi ingin pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2023 bisa mencapai 7 persen.
“Ekonomi menjadi penentu. Mudah-mudahan kita bisa saling menjaga silaturahmi agar Batam terus kondusif dan aman demi mewujudkan kota yang madani dan modern,” pungkasnya.
Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Rudi bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, juga berkesempatan untuk menyapa ribuan jemaah yang hadir di Alun-alun Engku Putri Batam Center.
Beberapa jemaah juga menyempatkan diri untuk bersalaman dengan kedua tokoh tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Kami juga mengajak generasi muda di Kota Batam untuk menjaga akhlak demi mewujudkan Kota Batam yang madani,” ujar Marlin Agustina. (Mat)
Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak
9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.
Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?
Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.
Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).
Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.
Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.
Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.
Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.
”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.
Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.
Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.
Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).