Connect with us
Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam Masih dalam Proses Pemeriksaan

Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam: Masih dalam Proses Pemeriksaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, wilayah perbatasan Indonesia-Singapura, terus menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang berlangsung di dua kawasan pesisir strategis tersebut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi Rundupadang, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi reklamasi pada 4 Juli 2025 lalu.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hasil pengawasan dan legalitas kegiatan reklamasi di dua pulau tersebut, Samuel mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan internal.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk rilis resminya nanti dari Humas PSDKP biar seragam semua, Pak,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak PSDKP mengenai apakah kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, termasuk PKKPRL, rekomendasi AMDAL, serta persetujuan dari kementerian terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan ke nomor pribadinya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau keterangan resmi dari pihak DLHK.

Situasi yang tertutup ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat sipil. Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyayangkan sikap diam dari instansi-instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada publik.

“Ini sangat disayangkan. Proyek ini menyangkut wilayah perbatasan yang sensitif, baik secara lingkungan maupun geopolitik. Namun sampai sekarang, belum ada satu pun pernyataan resmi dari lembaga yang sudah turun ke lokasi,” tegas Dado, Rabu (16 Juli 2025).

Dado menegaskan bahwa pihaknya bersama tim jurnalis telah melakukan investigasi lapangan dan mendapati adanya aktivitas alat berat di wilayah pesisir dua pulau tersebut, yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif. Proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran reklamasi tersebut. Ia juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah hukum terhadap kegiatan reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim Redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version