Connect with us
Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam Masih dalam Proses Pemeriksaan

Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam: Masih dalam Proses Pemeriksaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, wilayah perbatasan Indonesia-Singapura, terus menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang berlangsung di dua kawasan pesisir strategis tersebut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi Rundupadang, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi reklamasi pada 4 Juli 2025 lalu.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hasil pengawasan dan legalitas kegiatan reklamasi di dua pulau tersebut, Samuel mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan internal.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk rilis resminya nanti dari Humas PSDKP biar seragam semua, Pak,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak PSDKP mengenai apakah kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, termasuk PKKPRL, rekomendasi AMDAL, serta persetujuan dari kementerian terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan ke nomor pribadinya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau keterangan resmi dari pihak DLHK.

Situasi yang tertutup ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat sipil. Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyayangkan sikap diam dari instansi-instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada publik.

“Ini sangat disayangkan. Proyek ini menyangkut wilayah perbatasan yang sensitif, baik secara lingkungan maupun geopolitik. Namun sampai sekarang, belum ada satu pun pernyataan resmi dari lembaga yang sudah turun ke lokasi,” tegas Dado, Rabu (16 Juli 2025).

Dado menegaskan bahwa pihaknya bersama tim jurnalis telah melakukan investigasi lapangan dan mendapati adanya aktivitas alat berat di wilayah pesisir dua pulau tersebut, yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif. Proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran reklamasi tersebut. Ia juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah hukum terhadap kegiatan reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim Redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version