Connect with us
Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam Masih dalam Proses Pemeriksaan

Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam: Masih dalam Proses Pemeriksaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, wilayah perbatasan Indonesia-Singapura, terus menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang berlangsung di dua kawasan pesisir strategis tersebut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi Rundupadang, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi reklamasi pada 4 Juli 2025 lalu.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hasil pengawasan dan legalitas kegiatan reklamasi di dua pulau tersebut, Samuel mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan internal.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk rilis resminya nanti dari Humas PSDKP biar seragam semua, Pak,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak PSDKP mengenai apakah kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, termasuk PKKPRL, rekomendasi AMDAL, serta persetujuan dari kementerian terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan ke nomor pribadinya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau keterangan resmi dari pihak DLHK.

Situasi yang tertutup ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat sipil. Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyayangkan sikap diam dari instansi-instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada publik.

“Ini sangat disayangkan. Proyek ini menyangkut wilayah perbatasan yang sensitif, baik secara lingkungan maupun geopolitik. Namun sampai sekarang, belum ada satu pun pernyataan resmi dari lembaga yang sudah turun ke lokasi,” tegas Dado, Rabu (16 Juli 2025).

Dado menegaskan bahwa pihaknya bersama tim jurnalis telah melakukan investigasi lapangan dan mendapati adanya aktivitas alat berat di wilayah pesisir dua pulau tersebut, yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif. Proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran reklamasi tersebut. Ia juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah hukum terhadap kegiatan reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim Redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version