Connect with us
Relokasi Masyarakat Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

Relokasi Masyarakat Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI, Joko Widodo dan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Kementrian Investasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dalam rapat terbatas di Istana Negara, dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut, Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan agar proses penyelesaian di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang baik, kekeluargaan dan lembut.

“Bapak Presiden juga mengarahkan kepada kami, untuk mendengar apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Bahlil melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga meminta untuk memastikan hak-hak masyarakat diterima dengan baik. Kepentingan masyarakat harus didahulukan tanpa melangkahi aturan yang berlaku dan dilakukan secara kekeluargaan.

“Atas dasar (arahan bapak Presiden RI) itu, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat. Karena kami (Kementrian Investasi) ditunjuk oleh Bapak Presiden RI, untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang ada di Rempang,” katanya.

Bahlil mengungkapkan, saat dirinya datang ke Kota Batam bersama Menteri ATR, Mendagri dan Wakapolri beberapa waktu yang lalu, dirinya menyempatkan diri untuk bertemu dengan Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Achmad.

Dalam kunjungan itu, Bahlil datang tanpa didampingi oleh ajudan maupun pejabat manapun dan berbicara secara kekeluargaan.

“Dari situ saya kemudian banyak mendapat masukan masukan,” katanya.

Adapun beberapa masukan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Rempang, mereka diberikan pilihan untuk dilakukan pergeseran ke Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang atau di Tanjung Banun, Pulau Rempang.

Selanjutnya, makam leluhur yang ada di Pulau Rempang juga tidak dilakukan pergeseran.

“Mereka sangat menerima investasi, sampai pak Gerisman menyampaikan kepada saya, kiamat lima kali pun kampung kita ini tidak akan maju kalau tidak ada investasi,” tegas Bahlil.

Sehingga, dari pernyataan tokoh masyarakat itu, ia menyimpulkan bahwa masyarakat Rempang sebenarnya menyambut baik investasi yang masuk ke kampung mereka. Akan tetapi, harus dilakukan dengan komunikasi yang baik.

Terakhir, masyarakat juga tidak ingin hanya menjadi pekerja dari investasi yang masuk ke kampung mereka. Akan tetapi, masyarakat juga dirangkul untuk menjadi bagian dari investasi itu sendiri.

“Dari semua yang mereka minta itu, saya dengarkan dan saya renungkan, dan atas arahan tim kemudian kita memutuskan untuk menerima aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Ia membeberkan, dalam permintaan masyarakat agar adanya pilihan di Dapur 3 Sijantung atau Tanjung Banun, diputuskan bahwa keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang terdampak.

“Mereka sebagian besar mata pencariannya di laut. Jadi yang pastinya mereka ditempatkan di laut yang sama, hanya digeser saja,” katanya.

Selanjutnya mengenai makam leluhur dan orang tua masyarakat Rempang, tidak dilakukan pergeseran. Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemagaran dan dipercantik. Sehingga masyarakat yang hendak berziarah, bisa dengan nyaman.

Begitu juga mengenai kompensasi. Masyarakat akan menerima lahan 500 meter persegi di Tanjung Banun dan akan langsung diproses sertifikat hak milik. Dimana, pemberian sertifikat hak milik ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, juga akan diberikan rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, apabila masyarakat yang sebelumnya mempunyai rumah nilainya lebih besar dari Rp 120 juta, maka selisih dari rumah itu akan diganti oleh pemerintah. Sehingga, tidak adq yang dirugikan dalam relokasi ini.

“Bagi saudara kami yang punya tambak ikan, tanaman dan punya perahu itu juga dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Jadi hak-hak rakyat karena itu arahan bapak presiden, semua menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Begitu juga permintaan masyarakat agar tidak hanya menjadi pekerja di pabrik yang akan dibangun itu. Akan tetapi menjadi bagian dari investor. Hal ini, juga sudah disetujui dan saat ini sudah dibicarakan bersama dengan investor yang akan masuk.

Bagitu juga mengenai permintaan dari tokoh masyarakat untuk mendata langsung warganya dan tidak menggunakan aparat penegak hukum juga disetujui. Sehingga sampai hari ini sudah hampir 300 KK yang mendaftar untuk direlokasi.

“Jadi apa yang diminta oleh tokoh masyarakat sewaktu saya disana, alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dari awal pihaknya telah berkomitmen untuk pergeseran masyarakat dilakukan tanpa ada paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dirinya pun menyambut baik atas keputusan diakomodirnya sejumlah aspirasi dari tokoh masyarakat Rempang. Ia berharap, dengan adanya keputusan ini menjadi solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami sudah sampaikan semua. Seluruh harapan dari warga sudah kita sampaikan dan alhamdulillah sebagian besar sudah diakomodir. Semoga ini, menjadi langkah awal dalam kebangkitan ekonomi di Pulau Rempang,” ujar Muhammad Rudi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version