Connect with us
Reses di Buliang, Anggota DPRD Batam Tapis Siahaan Tampung Keluhan Warga soal Drainase, Air Bersih dan Hak Pekerja

Reses di Buliang, Anggota DPRD Batam Tapis Siahaan Tampung Keluhan Warga soal Drainase, Air Bersih dan Hak Pekerja

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, melaksanakan kegiatan reses di Fasum RT 05, Perumahan Mutiara Indah, RW 24, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan lingkungan, pelayanan kesehatan hingga hak-hak pekerja.

‎Reses yang dihadiri ratusan warga itu berlangsung hangat dan interaktif. Sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat disampaikan langsung kepada wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

‎Ketua RW 24, Suharto, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran anggota DPRD yang bersedia turun langsung ke lingkungan warga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

‎“Sejak Pemilu 2024 lalu, baru kali ini ada anggota dewan yang datang langsung ke lingkungan kami untuk reses. Kami berharap aspirasi warga dapat diperjuangkan,” ujar Suharto.

‎Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama, di antaranya kondisi drainase yang tersumbat dan tidak berfungsi optimal serta kondisi fasilitas umum yang dinilai perlu perbaikan.

‎Selain itu, warga juga menyoroti kualitas air bersih yang digunakan masyarakat sehari-hari. Mereka berharap adanya pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan.

‎Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Tapis Dabbal Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan sarana bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi bahan pembahasan di DPRD untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

‎Terkait keluhan mengenai perusahaan yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, Tapis juga mendorong agar masyarakat dapat melaporkan secara resmi kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan Komisi IV.

Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, melaksanakan kegiatan reses di Fasum RT 05, Perumahan Mutiara Indah, RW 24, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Selasa (31/3/2026).

‎“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangan DPRD, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.

‎Selain itu, ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi di lingkungan masyarakat guna memastikan seluruh usaha tersebut memenuhi standar kesehatan dan perizinan yang berlaku.

‎Dalam kesempatan itu, Tapis juga menyampaikan bahwa persoalan drainase di kawasan Perumahan Mutiara Indah akan menjadi salah satu prioritas yang akan diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.

‎Di akhir kegiatan, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran lahan.

‎“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujarnya.

‎Kegiatan reses tersebut juga dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, serta pihak Puskesmas Batu Aji, yang turut memberikan penjelasan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎Melalui kegiatan tersebut, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat dapat terserap dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version