Connect with us

9Info.co.id | TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE.M.Ak, meluncurkan buku karyanya yang berjudul ” Karya Kecil Untuk Negeri.”

Acara peluncuran karya Anggota DPRD dari partai Nasdem ini digelar di Lapangan Pamedan Tanjungpinang dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, sesama politisi, serta pendukung setia Ria Ukur Rindu Tondang. Jumat, ( 08/09/2023).

Buku ” Karya Kecil Untuk Negeri” ini merupakan sebuah kumpulan tulisan yang mencerminkan visi dan pemikiran dan ide – ide konstruktif Ria Ukur Rindu Tondang yang diharapkan dapat memberikan inspirasi dalam membangun Tanjungpinang dan negeri ini kearah yang lebih baik.

Dalam sambutanya, Ria Ukur Rindu Tondang mengungkapkan bahwa buku ini merupakan upaya kecilnya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Tanjungpinang. “Saya percaya bahwa perubahan dimulai dari langkah-langkah kecil. Dengan buku ini, saya berharap dapat menginspirasi masyarakat Tanjungpinang untuk bersama-sama membangun negeri ini,” ujar Ria Ukur Rindu Tondang.

Ria Ukur Rindu Tondang, SE.M.Kn

Ria Ukur Rindu Tondang, SE.M.Ak

Ria menambahkan, buku ” Karya Kecil Untuk Negeri ” ini. Berisikan beragam judul seperti
Haritage nusantara yang menggambarkan kekayaan budaya Indonesia, Independent women yang intinya menggambarkan bagaimana peranan seorang wanita juga harus bisa mandiri tanpa melupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perempuan.Selain itu ada nya Re-Branding kota Tanjungpinang yang menggambarkan bagaimana jika Tanjungpinang bisa memberikan warna yang baru dalam pembangunan wisata dan pendidikannya.

“Pastinya ada banyak solusi dan pandangan yang akan didapatkan setiap pembaca dalam buku “karya kecil untuk negeri” ini. Sebab buku ini di tulis sebagai respon, tanggapan sekaligus gagasan saya terhadap permasalahan yang sedang terjadi di tengah- tengah masyarakat”, jelas Ria.

“Setiap ide dan gagasan dalam buku ini ditulis melalui perenungan yang dalam, sehingga diharapkan menjadi inspirasi yang bermanfaat bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada kemaslahatan Rakyat”.Tambahnya.

Ria Ukur Rindu Tondang, SE.M.Kn

Ria Ukur Rindu Tondang, SE.M.Ak

Acara peluncuran buku ini juga diisi dengan penjelasan tentang pemikiran dan visi Ria Ukur Rindu Tondang untuk masa depan Tanjungpinang. Para hadirin juga berkesempatan untuk mendapatkan tanda tangan dan salinan buku ” Karya Kecil Untuk Negeri.”

Untuk mendapatkan buku ” Karya Kecil Untuk Negeri” yang mengupas tentang pemikiran dan ide-ide yang diusung oleh Ria Ukur Rindu Tondang, SE M.Kn dalam kemajuan Tanjungpinang kedepan bisa menghubungi langsung Ria Ukur Rindu Tondang.SE.M.Ak. (RK).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain