Connect with us
Sarasehan Kadin Batam Tegaskan Legalitas Pengurus Mukota VII, Bantah Isu Dualisme dan Laporkan Dugaan Pemalsuan SK

Sarasehan Kadin Batam Tegaskan Legalitas Pengurus Mukota VII, Bantah Isu Dualisme dan Laporkan Dugaan Pemalsuan SK

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar Sarasehan Penguatan Organisasi Kadin Kota Batam di Lantai 2 Kantor Graha Kadin Kita Batam, Jalan Engku Putri Blok A, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).

‎Kegiatan ini dihadiri pimpinan media cetak, elektronik, dan media online Kota Batam, serta influencer, vlogger, TikToker, dan YouTuber. Selain itu, hadir pula para pelaku usaha, pimpinan asosiasi, organisasi, dan himpunan dunia usaha di Kota Batam.

‎Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, yang diwakili oleh James M. Simaremare karena ketua Jadi Rajagukguk masih berada di Thailand, menyampaikan bahwa sarasehan ini digelar sebagai ajang silaturahmi menjelang akhir tahun sekaligus diskusi santai membahas isu-isu strategis dan dinamika terkini di Kota Batam.

‎“Setiap akhir tahun Kadin Kota Batam biasanya melaksanakan kegiatan ekonomi. Namun melihat situasi saat ini, kami memilih menggelar sarasehan sebagai forum komunikasi dan klarifikasi organisasi,” ujar James.

Tegaskan Kadin Batam Tetap Satu dan Sah

‎Dalam kesempatan tersebut, James menegaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII masih sah, aktif, dan berkantor di Graha Kadin Batam. Ia membantah isu yang berkembang seolah-olah terdapat dua kepengurusan Kadin di Kota Batam.

‎“Kami perlu meluruskan informasi ke publik. Kadin Batam tidak ada dua. Pengurus hasil Mukota VII masih aktif bekerja, melayani anggota, dan menjalankan fungsi organisasi sesuai aturan,” tegasnya.

‎James menyebut, pihaknya mengetahui adanya kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh sekelompok pihak lain di Planet Holiday pada 5 Desember 2025 tanpa sepengetahuan pengurus Kadin yang sah. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Rujukan Hukum dan Langkah Tegas

 
‎Ia menegaskan, Kadin merupakan organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Keputusan Presiden dan hasil Munas Kadin 2022, bukan berdasarkan akta notaris.

‎“Kami tidak mempertahankan kepengurusan secara semena-mena. Siapa pun bisa menjadi Ketua Kadin sepanjang mengikuti aturan, AD/ART, dan mekanisme organisasi yang sah,” jelas James.

‎Sebagai bentuk penegakan hukum dan konstitusi organisasi, Kadin Kota Batam telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ke Polda Kepulauan Riau, serta melayangkan somasi kepada Kadin Indonesia dan Kadin Kepri terkait kebijakan dan SK yang dinilai menimbulkan polemik.

‎Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII versi Kadin Kota Batam juga menegaskan bahwa Mukota VIII yang diselenggarakan oleh pihak lain dinyatakan ilegal, karena tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Batam yang masih aktif dan sah.

Dukungan Pengurus dan Tokoh Organisasi

‎Sejumlah pengurus dan tokoh Kadin turut menyampaikan sikap dalam sarasehan tersebut, di antaranya Dr. Fandi Iod (Wakil Ketua Kadin sekaligus Ketua Umum APEKNAS Indonesia), Herman Simbolon (Dewan Pengupahan Kota Batam mewakili Kadin), Dwi Eko (Wakil Ketua di LKS Tripartit), Rusmini Simorangkir (Wakil Ketua), Budi Sudarmawan (Wakil Ketua Kadin), serta Suprapto (Wakil Ketua Bidang Transportasi Laut).

‎Rusmini Simorangkir menegaskan bahwa seluruh tahapan musyawarah Kadin, mulai dari Munas, Musprov, hingga Mukota, harus mengacu pada UU dan AD/ART. Ia menyoroti ketentuan dalam lampiran Keppres dan AD/ART yang mengatur batas waktu serta konsekuensi apabila Musprov tidak dilaksanakan.

‎“Jika tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka kepengurusan seharusnya diberhentikan, bukan diperpanjang. Kami menjalankan musyawarah sesuai konstitusi organisasi,” ujarnya.

‎Sementara itu, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pengurus hasil Mukota VII taat aturan dan taat konstitusi, serta menolak segala bentuk kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi hukum.

‎“Kami berpihak pada konstitusi dan aturan organisasi. Kadin Batam yang sah adalah pengurus hasil Mukota VII,” pungkasnya.

‎Kadin Kota Batam berharap masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak terpengaruh oleh kegiatan organisasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan AD/ART Kadin. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version