Connect with us
PT. Atha Indo Perkasa

Selain Tidak Bayar Kompensasi Pekerja Kontrak, PT. Atha Indo Perkasa Tidak Ikutsertakan Pekerjanya Ke BPJS TK dan Kesehatan.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Tulus Ridwan Manalu, seorang mantan karyawan PT. Atha Indo Perkasa, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah tidak menerima kompensasi atas berakhirnya kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan perusahaan tersebut.

Tulus Ridwan Manalu juga menyoroti bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah dimasukkan ke dalam program BPJS Tenaga Kerja (TK) dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai dari perusahaan yang beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.

Menurut Tulus Ridwan Manalu, setelah 3 tahun ia berkontribusi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong plastik tersebut dengan tekun dan dedikasi, ia mengharapkan adanya kompensasi yang sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini. Namun, ia terkejut dan kecewa ketika perusahaan yang dipimpin Wahyoko tersebut tidak memberikan kompensasi atau insentif apa pun setelah kontraknya berakhir.

“Saya telah melaporkan kesewenang – wenangan perusahaan membuat kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam”, terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, “dalam perundingan Bipartit yang digelar pada, Sabtu (22/7/2023), yang diwakili oleh Heny, tidak menemukan adanya kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT. Atha Indo Perkasa Hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok, sebesar 4 juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Selasa , (25/7/2023) terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Atha Indo Perkasa ,Wahyoko. namun dalam perundingan kedua tersebut, Pihak Perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji,” sesalnya.

Tulus Ridwan Manalu – Mantan Karyawan PT. Atha Indo Perkasa.

“Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan RI ,” harapnya.

Selain itu, Tulus Ridwan Manalu juga mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja (TK) oleh perusahaan. Sementara dalam Perjanjian kontrak kerja dalam pasal 7 Perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan.

Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya jaminan kesehatan dari perusahaan membuatnya merasa tidak dihargai sebagai karyawan.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani Ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai Perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.

PP No 35 Tahun 2021

Abdul Ghani menambahkan, “dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah”. Jelasnya.

Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pihak PT. Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Whatshapnya telah dibaca.

Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat berkoordinasi dengan PLN Batam untuk mendukung percepatan pemulihan pasokan listrik yang mengalami gangguan di sebagian besar wilayah Kota Batam dan sekitarnya.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan gangguan, terutama dalam menjaga keberlangsungan layanan pada objek vital seperti rumah sakit, bandara dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

“BP Batam terus berkoordinasi dengan PLN Batam untuk mendukung percepatan pemulihan listrik. Kami memahami dampak yang dirasakan masyarakat dan berharap penanganan dapat berjalan cepat dengan tetap mengutamakan keselamatan serta keandalan sistem,” kata Ariastuty di Batam Centre, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, gangguan listrik berdampak pada operasional sejumlah instalasi pengolahan air (IPA), sehingga produksi dan distribusi air berpotensi terganggu atau mengalami penurunan tekanan.

Saat ini, pihaknya bersama mitra mengoptimalkan dengan penggunaan genset di IPA namun hanya bisa mencakup sekitar 30 persen produktivitas air.

Disebutkan, pemadaman listrik (PLN Off) berdampak pada operasional Water Treatment Plant (WTP) di beberapa lokasi, yaitu Ladi, Harapan, MK, Piayu, Tembesi, Nongsa dan DK 1–5.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih baru. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak dan sesuai kebutuhan hingga pasokan listrik kembali normal.

“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk dapat mengantisipasi kondisi ini dengan menyiapkan cadangan air secukupnya sesuai kebutuhan. Kami akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama seluruh pelanggan ABH,” terang Ariastuty.

Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, menekankan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus daya saing investasi Batam.

Menurutnya, upaya pemulihan perlu diikuti evaluasi menyeluruh bersama PLN Batam untuk mengidentifikasi penyebab gangguan dan memperkuat ketahanan sistem kelistrikan.

“Keandalan listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus penopang aktivitas industri dan investasi. Kami mendorong evaluasi bersama untuk mengidentifikasi penyebab gangguan, meningkatkan kesiapan sistem, serta memperkuat langkah mitigasi agar kejadian serupa dapat diantisipasi ke depan,” jelas Fary.

BP Batam mendorong penguatan koordinasi dan evaluasi lintas pihak guna meningkatkan keandalan pasokan listrik, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, mendukung aktivitas ekonomi dan iklim investasi Batam.

Diketahui, PLN Batam terus melakukan upaya pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap. Hingga pukul 08.49 WIB, sejumlah jaringan distribusi telah berhasil dinormalkan dan kembali menyalurkan pasokan listrik ke beberapa wilayah di Kota Batam.

Pemulihan dilakukan secara bertahap dengan memberikan perhatian khusus pada pasokan listrik untuk objek vital dan fasilitas pelayanan publik, seperti bandara, rumah sakit, pelabuhan, Dan fasilitas strategis lainnya. (Tim).

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version