Connect with us

9Info.co.id | Batam – Tulus Ridwan Manalu, seorang mantan karyawan PT. Atha Indo Perkasa, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah tidak menerima kompensasi atas berakhirnya kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan perusahaan tersebut.

Tulus Ridwan Manalu juga menyoroti bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah dimasukkan ke dalam program BPJS Tenaga Kerja (TK) dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai dari perusahaan yang beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.

Menurut Tulus Ridwan Manalu, setelah 3 tahun ia berkontribusi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong plastik tersebut dengan tekun dan dedikasi, ia mengharapkan adanya kompensasi yang sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini. Namun, ia terkejut dan kecewa ketika perusahaan yang dipimpin Wahyoko tersebut tidak memberikan kompensasi atau insentif apa pun setelah kontraknya berakhir.

“Saya telah melaporkan kesewenang – wenangan perusahaan membuat kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam”, terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, “dalam perundingan Bipartit yang digelar pada, Sabtu (22/7/2023), yang diwakili oleh Heny, tidak menemukan adanya kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT. Atha Indo Perkasa Hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok, sebesar 4 juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Selasa , (25/7/2023) terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Atha Indo Perkasa ,Wahyoko. namun dalam perundingan kedua tersebut, Pihak Perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji,” sesalnya.

Tulus Ridwan Manalu - Mantan Karyawan PT. atha Indo Perkasa.Tulus Ridwan Manalu - Mantan Karyawan PT. atha Indo Perkasa.

Tulus Ridwan Manalu – Mantan Karyawan PT. Atha Indo Perkasa.

“Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan RI ,” harapnya.

Selain itu, Tulus Ridwan Manalu juga mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja (TK) oleh perusahaan. Sementara dalam Perjanjian kontrak kerja dalam pasal 7 Perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan.

Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya jaminan kesehatan dari perusahaan membuatnya merasa tidak dihargai sebagai karyawan.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani Ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai Perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.

PP No 35 Tahun 2021

PP No 35 Tahun 2021

Abdul Ghani menambahkan, “dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah”. Jelasnya.

Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pihak PT. Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Whatshapnya telah dibaca.

Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

โ€œPelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,โ€ ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain