Connect with us
PT. Atha Indo Perkasa

Selain Tidak Bayar Kompensasi Pekerja Kontrak, PT. Atha Indo Perkasa Tidak Ikutsertakan Pekerjanya Ke BPJS TK dan Kesehatan.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Tulus Ridwan Manalu, seorang mantan karyawan PT. Atha Indo Perkasa, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah tidak menerima kompensasi atas berakhirnya kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan perusahaan tersebut.

Tulus Ridwan Manalu juga menyoroti bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah dimasukkan ke dalam program BPJS Tenaga Kerja (TK) dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai dari perusahaan yang beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.

Menurut Tulus Ridwan Manalu, setelah 3 tahun ia berkontribusi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong plastik tersebut dengan tekun dan dedikasi, ia mengharapkan adanya kompensasi yang sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini. Namun, ia terkejut dan kecewa ketika perusahaan yang dipimpin Wahyoko tersebut tidak memberikan kompensasi atau insentif apa pun setelah kontraknya berakhir.

“Saya telah melaporkan kesewenang – wenangan perusahaan membuat kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam”, terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, “dalam perundingan Bipartit yang digelar pada, Sabtu (22/7/2023), yang diwakili oleh Heny, tidak menemukan adanya kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT. Atha Indo Perkasa Hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok, sebesar 4 juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Selasa , (25/7/2023) terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Atha Indo Perkasa ,Wahyoko. namun dalam perundingan kedua tersebut, Pihak Perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji,” sesalnya.

Tulus Ridwan Manalu – Mantan Karyawan PT. Atha Indo Perkasa.

“Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan RI ,” harapnya.

Selain itu, Tulus Ridwan Manalu juga mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja (TK) oleh perusahaan. Sementara dalam Perjanjian kontrak kerja dalam pasal 7 Perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan.

Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya jaminan kesehatan dari perusahaan membuatnya merasa tidak dihargai sebagai karyawan.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani Ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai Perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.

PP No 35 Tahun 2021

Abdul Ghani menambahkan, “dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah”. Jelasnya.

Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pihak PT. Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Whatshapnya telah dibaca.

Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version