Connect with us
PT. Atha Indo Perkasa

Selain Tidak Bayar Kompensasi Pekerja Kontrak, PT. Atha Indo Perkasa Tidak Ikutsertakan Pekerjanya Ke BPJS TK dan Kesehatan.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Tulus Ridwan Manalu, seorang mantan karyawan PT. Atha Indo Perkasa, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah tidak menerima kompensasi atas berakhirnya kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan perusahaan tersebut.

Tulus Ridwan Manalu juga menyoroti bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah dimasukkan ke dalam program BPJS Tenaga Kerja (TK) dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai dari perusahaan yang beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.

Menurut Tulus Ridwan Manalu, setelah 3 tahun ia berkontribusi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong plastik tersebut dengan tekun dan dedikasi, ia mengharapkan adanya kompensasi yang sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini. Namun, ia terkejut dan kecewa ketika perusahaan yang dipimpin Wahyoko tersebut tidak memberikan kompensasi atau insentif apa pun setelah kontraknya berakhir.

“Saya telah melaporkan kesewenang – wenangan perusahaan membuat kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam”, terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, “dalam perundingan Bipartit yang digelar pada, Sabtu (22/7/2023), yang diwakili oleh Heny, tidak menemukan adanya kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT. Atha Indo Perkasa Hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok, sebesar 4 juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Selasa , (25/7/2023) terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Atha Indo Perkasa ,Wahyoko. namun dalam perundingan kedua tersebut, Pihak Perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji,” sesalnya.

Tulus Ridwan Manalu – Mantan Karyawan PT. Atha Indo Perkasa.

“Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan RI ,” harapnya.

Selain itu, Tulus Ridwan Manalu juga mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja (TK) oleh perusahaan. Sementara dalam Perjanjian kontrak kerja dalam pasal 7 Perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan.

Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya jaminan kesehatan dari perusahaan membuatnya merasa tidak dihargai sebagai karyawan.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani Ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai Perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.

PP No 35 Tahun 2021

Abdul Ghani menambahkan, “dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah”. Jelasnya.

Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pihak PT. Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Whatshapnya telah dibaca.

Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version