Connect with us

9Info.co.id | Batam – BP Batam menerima kunjungan perusahaan Tianjin Ruixin Technology, Kamis (10/8/2023). Tianjin Ruixin Technology Co., Ltd. merupakan perusahaan yang berbasis di Tianjin, China.

Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang teknologi dan manufaktur terkait mobil, elektronik, dan energi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Marketing Center BP Batam tersebut, perusahaan asal China itu menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kota Batam.

Kepala Dewan Direksi Tianjin Ruixin Technology, Guo Zhanchang, menyampaikan bahwa penjajakan investasi ini tak terlepas dari keinginan perusahaan untuk berada dekat dengan pelanggan, yang beroperasi di Kota Batam, serta melakukan ekspansi manufaktur diluar Tiongkok.

Sehingga, kata Guo, rencana investasi di Kota Batam dapat membuka peluang kerja sama berkelanjutan dengan Indonesia untuk ke depan.

”Kami berencana untuk memperluas jangkauan produk kami ke seluruh dunia dan kami percaya Batam memiliki lokasi yang sangat strategis. Kami sangat mengharapkan dukungan dan kenyamanan dalam berinvestasi di Batam,” ungkap Zhanchang.

Ia mengatakan, rencana investasi ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, proses produksi setengah jadi dari Tiongkok menjadi barang jadi. Tahap kedua, mengelolah bahan mentah menjadi barang jadi tersebut akan diproduksi di Batam.

Dalam pertemuan ini, perusahaan asal china ini memperlihatkan komitmennya dengan mengestimasi nilai investasi yang sangat besar.

“Kami berencana untuk memulai investasi di Batam dalam waktu yang relatif singkat, dengan target akhir tahun ini atau tahun depan sudah bisa melakukan pengembangan investasi di Batam,” ungkapnya lagi.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyambut baik rencana investasi ini.

Selain itu, Ariastuty juga menjelaskan bahwa Batam mempunyai status yang unik di Indonesia, yakni daerah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasana Ekonomi Khusus (KEK) serta kemudahan fasilitas dan perizinan.

”BP Batam tentunya akan mendukung penuh rencana investasi dari perusahaan asal China. Kami percaya bahwa investasi ini tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi meningkatkan daya saing Batam sebagai Kota Industri,” ujar Ariastuty.

Lebih lanjut, Tuty menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi investor asal China. Ia juga menyampaikan kondisi ekonomi Batam terkini yang secara positif terus mengalami peningkatan.

“Saat ini BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi terus mengembangkan promosi investasi dengan sejumlah perusahaan asing, sebagai upaya untuk menarik investasi lebih banyak ke Batam,” pungkas Tuty.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain