Connect with us

9info.co.id | BATAM – Seorang karyawan PT Rockuout Tropika Tirta (Arch Alley), Henni Hasibuan, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut di Kota Batam.

Henni yang telah bekerja sejak 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) ataupun panggilan klarifikasi dari manajemen maupun pihak HRD sebelum pemecatan dilakukan.

“Saya dituduh bertengkar dengan rekan kerja, padahal itu tidak pernah terjadi. Tidak pernah ada klarifikasi atau pemanggilan resmi dari HR maupun manajemen,” ujar Henni kepada wartawan.

Henni mengungkapkan, selama tahun pertama bekerja, tidak ada kontrak kerja yang jelas. Baru pada tahun kedua, ia menandatangani kontrak kerja untuk periode 20 Februari 2025 hingga 19 Februari 2026. Namun, di tengah masa kontrak berjalan, ia justru diberhentikan tanpa penjelasan resmi.

Selain soal PHK, Henni juga menyoroti masalah pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut, selama bekerja dirinya hanya menerima upah sebesar Rp2.800.000 per bulan — jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selama ini saya dan karyawan lainnya hanya menerima gaji Rp2,8 juta. Padahal UMK Batam jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Kasus ini telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Hingga saat ini, dua kali mediasi telah dilakukan, dan mediasi ketiga dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Henni berharap kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan hak-hak normatif pekerja di sektor hiburan malam.

Sementara itu, pihak manajemen PT Rockuout Tropika Tirta yang mempekerjakan sekitar 40-an karyawan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, menyayangkan terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saya menghimbau Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja,” ujarnya.

Tapis menambahkan, sebagai kota industri dan jasa, Batam semestinya menjadi contoh dalam perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan pun harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan menghormati hak normatif para karyawannya.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain