Connect with us
Serikat Pekerja Kecam Penutupan Sepihak Harmoni Suites Hotel, Tuding Langgar UU Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja Kecam Penutupan Sepihak Harmoni Suites Hotel, Tuding Langgar UU Ketenagakerjaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI mengecam keras penutupan sepihak yang dilakukan manajemen PT Metro Puri Harmoni (Harmoni Suites Hotel) di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Batam.

Penutupan usaha pada 16 Mei 2025 itu dinilai cacat hukum, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan sarat dugaan sebagai tindakan balasan terhadap aktivitas serikat pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI, Subri Wijonarko, mengatakan penutupan terjadi hanya sehari setelah serikat mengeluarkan surat mogok kerja pada 15 Mei 2025. Menurutnya, langkah itu jelas mengabaikan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 146 yang mewajibkan pemberitahuan PHK minimal tujuh hari sebelumnya.

“Ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan pengusaha. Tidak ada pembicaraan terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Penutupan ini kami nilai sebagai upaya menghilangkan keberadaan serikat di perusahaan,” tegas Subri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Jumat (15/08/2025).

Ia menambahkan, pekerja tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga hak untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. “Perusahaan dalam kondisi sehat, tidak ada kendala membayar upah, dan tingkat hunian masih di atas 60–75 persen. Alasan kerugian itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Selain menuding penutupan melanggar UU Ketenagakerjaan, Subri juga menyoroti perundingan bipartit yang menurutnya tidak dijalankan sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

“Peraturan Perusahaan yang berlaku hingga 2026 dan Perjanjian Bersama yang sudah terdaftar di PHI seharusnya dihormati,” tambahnya.

Serikat pekerja menolak kompensasi pesangon hanya satu kali ketentuan yang diberikan perusahaan. Mereka menuntut agar pekerja diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali jika hotel beroperasi lagi. Namun, pihak pengusaha tidak menyetujui. Serikat menduga kuat perusahaan memang berencana membuka kembali hotel setelah serikat pekerja tidak lagi ada di dalamnya.

Di sisi lain, manajemen yang diwakili Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Cakrawala Justice Law Firm. Amsal Lumbangaol dan Aksa menyatakan telah beritikad baik memenuhi kewajiban. Dari 45 pekerja terdampak, 37 disebut sudah menerima kompensasi, sementara delapan yang menolak telah ditawari bekerja kembali namun gagal mencapai kesepakatan.

“Kami sudah membayar gaji hingga 2 Juni 2025 dan memberikan pesangon sesuai ketentuan. Tuntutan tambahan tidak bisa kami penuhi,” kata perwakilan manajemen.

Mediator Disnaker Batam, Amori, menegaskan pihaknya sudah memediasi perselisihan ini dan pintu damai tetap terbuka. “Kalau tidak tercapai kesepakatan, silakan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Agus pihak mediator dari Disnaker Batam, “Apa sulitnya pihak perusahan mengabulkan jikalau memang perusahan kembali beroperasional. Kan mereka meminta jikalau hanya kembali buka. Kita ingin seluruh pihak bisa saling bersepakat. Dimana pekerja telah bersepakat menerima 1kali ketentuan”, tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin RDP bersama Wakil Ketua Tapis Dabbal Siahaan, SH, dan anggota Novelin Fortuna Sinaga, SH, menekankan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan berdasarkan musyawarah.

Hingga kini, delapan pekerja bersama serikatnya masih teguh mempertahankan tuntutan bahwa penutupan Harmoni Suites Hotel adalah tindakan melawan hukum. Sementara itu, manajemen tetap berpegang bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version