Connect with us
Sosialisasi Pengembangan Program Strategis Nasional, Menteri Investasi RI Temui Masyarakat Rempang

Sosialisasi Pengembangan Program Strategis Nasional, Menteri Investasi RI Temui Masyarakat Rempang

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, menemui masyarakat masyarakat Rempang, Senin (18/9/2023).

Bertempat di kediaman tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Ahmad, kehadiran Bahlil mendapat sambutan hangat dari ratusan warga yang sudah berkumpul di sana.

Selain mempererat tali silaturahmi, maksud kedatangannya pun bertujuan untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi terbaik ihwal rencana investasi di Kawasan Rempang.

Dalam pertemuan kecil yang melibatkan orangtua dan tokoh masyarakat, Bahlil menegaskan bahwa investasi Rempang Eco-City akan tetap berjalan.

“Saya sudah bertemu dengan orangtua dan tokoh masyarakat sejak kemarin. Kedatangan saya ini karena kecintaan saya dengan masyarakat,” ungkap Bahlil dalam agenda sosialisasi tersebut.

Pertemuan Bahlil dengan para tokoh pun juga mendapat beberapa solusi. Dimana, pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang.

“Kami akan memikirkan semua aspek. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Di samping itu, Bahlil meminta agar masyarakat memahami bahwa tak ada suatu daerah yang maju jika hanya bergantung pada dana APBD.

Sehingga, letak strategis dan potensi investasi Kota Batam patut diapresiasi sebagai suatu keunggulan yang tak dimiliki daerah lain.

Apalagi pengembangan Rempang Eco-City sebagai program strategis nasional akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (spillover effect) Kepri. Dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

“Solusinya sudah kita dapatkan dan akan diumumkan secepatnya. Termasuk untuk pergeseran. Yang pasti, 95 persen sudah clear,” pungkasnya.

Gerisman Ahmad Dukung Pengembangan Investasi

Orangtua sekaligus Ketum Keramat, Gerisman Ahmad, akhirnya mendukung rencana pengembangan Kawasan Rempang.

Setelah mendapat penjelasan detail oleh Bahlil Lahadalia, Gerisman pun berharap masyarakat Rempang mendapatkan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan tersebut.

“Sudah barang tentu, setiap pembangunan ada efek negatifnya. Tapi kita berharap dampak positif lebih besar. Contohnya di Kota Batam sendiri, dahulunya ada daerah pesisir tapi setelah dikembangkan oleh pemerintah dan swasta efek positifnya lebih banyak yang kita rasakan. Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan bagi kita semua,” tegasnya.

Di samping itu, Gerisman juga meminta agar masyarakat dapat menjaga situasi kondusif Kota Batam agar investor tetap nyaman dalam merealisasikan investasi.

“Negara kita masih dipercaya oleh investor untuk berinvestasi. Kemudian marwah orang Melayu semoga juga diperhatikan oleh presiden,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyambut baik dukungan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui BP Batam akan terus melibatkan masyarakat dalam pengembangan Rempang Eco-City ke depan.

“Kami mengapresiasi dukungan tersebut pastinya semua kita berharap, investasi di Rempang dapat memberikan multiplier effect bagi Kepri, khususnya masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version