Connect with us
Sosialisasi Pengembangan Program Strategis Nasional, Menteri Investasi RI Temui Masyarakat Rempang

Sosialisasi Pengembangan Program Strategis Nasional, Menteri Investasi RI Temui Masyarakat Rempang

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, menemui masyarakat masyarakat Rempang, Senin (18/9/2023).

Bertempat di kediaman tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Ahmad, kehadiran Bahlil mendapat sambutan hangat dari ratusan warga yang sudah berkumpul di sana.

Selain mempererat tali silaturahmi, maksud kedatangannya pun bertujuan untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi terbaik ihwal rencana investasi di Kawasan Rempang.

Dalam pertemuan kecil yang melibatkan orangtua dan tokoh masyarakat, Bahlil menegaskan bahwa investasi Rempang Eco-City akan tetap berjalan.

“Saya sudah bertemu dengan orangtua dan tokoh masyarakat sejak kemarin. Kedatangan saya ini karena kecintaan saya dengan masyarakat,” ungkap Bahlil dalam agenda sosialisasi tersebut.

Pertemuan Bahlil dengan para tokoh pun juga mendapat beberapa solusi. Dimana, pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang.

“Kami akan memikirkan semua aspek. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Di samping itu, Bahlil meminta agar masyarakat memahami bahwa tak ada suatu daerah yang maju jika hanya bergantung pada dana APBD.

Sehingga, letak strategis dan potensi investasi Kota Batam patut diapresiasi sebagai suatu keunggulan yang tak dimiliki daerah lain.

Apalagi pengembangan Rempang Eco-City sebagai program strategis nasional akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (spillover effect) Kepri. Dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

“Solusinya sudah kita dapatkan dan akan diumumkan secepatnya. Termasuk untuk pergeseran. Yang pasti, 95 persen sudah clear,” pungkasnya.

Gerisman Ahmad Dukung Pengembangan Investasi

Orangtua sekaligus Ketum Keramat, Gerisman Ahmad, akhirnya mendukung rencana pengembangan Kawasan Rempang.

Setelah mendapat penjelasan detail oleh Bahlil Lahadalia, Gerisman pun berharap masyarakat Rempang mendapatkan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan tersebut.

“Sudah barang tentu, setiap pembangunan ada efek negatifnya. Tapi kita berharap dampak positif lebih besar. Contohnya di Kota Batam sendiri, dahulunya ada daerah pesisir tapi setelah dikembangkan oleh pemerintah dan swasta efek positifnya lebih banyak yang kita rasakan. Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan bagi kita semua,” tegasnya.

Di samping itu, Gerisman juga meminta agar masyarakat dapat menjaga situasi kondusif Kota Batam agar investor tetap nyaman dalam merealisasikan investasi.

“Negara kita masih dipercaya oleh investor untuk berinvestasi. Kemudian marwah orang Melayu semoga juga diperhatikan oleh presiden,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyambut baik dukungan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui BP Batam akan terus melibatkan masyarakat dalam pengembangan Rempang Eco-City ke depan.

“Kami mengapresiasi dukungan tersebut pastinya semua kita berharap, investasi di Rempang dapat memberikan multiplier effect bagi Kepri, khususnya masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version