Connect with us
RHS

Suasana Meriah Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Bangso Batak Marsada Dihadiri Artis Osen Hutasoit.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Suasana deklarasi dan pelantikan pengurus Bangso Batak Marsada (BBM) di Simalungun tidak hanya dipenuhi semangat persatuan, tetapi juga diwarnai oleh kehadiran yang mencuri perhatian, yakni artis terkenal Osen Hutasoit.

Artis Batak yang sengaja dihadirkan oleh Bupati Simalungun, Radiapo Hasiholan Sinaga (RHS), ini berhasil menarik minat generasi muda untuk turut serta dalam mempererat jalinan kebersamaan sesama suku Batak dalam acara Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM. Minggu (23/06/2024).

Dalam kehadiran yang hangat dan penuh semangat, Osen Hutasoit, yang dikenal dengan suaranya yang khas dan lagu lagu yang dibawakanya sangat populer, memberikan nuansa khusus pada acara tersebut. Sorotan kamera dan tepuk tangan mengiringi setiap langkahnya saat berbaur dengan pengurus BBM dan para tamu undangan lainnya.

“Kehadiran Osen Hutasoit bukan hanya sebagai vokalis batak terkenal, tetapi juga sebagai duta kebudayaan Batak yang mampu menyatukan semangat dan antusiasme dari berbagai kalangan, khususnya generasi muda,” ungkap Bupati RHS dalam sambutannya.

 

Dalam Sambutanya, Bupati Simalungun RHS mengaku terharu bentuk komitmen dan solidaritas yang terjadi pada hari ini. ini merupakan sejarah pertama terwujudnya solidaritas dan kebersamaan dari ratusan marga marga Batak bisa terwujud.

“Sewaktu Deklarasi dan Pelantikan dan penandatangan Komitmen kebersamaan, saya sempat meneteskan air mata. ternyata para sesepuh dan ketua – ketua marga sudah membuka hati betapa pentingnya solidaritas dan kebersaman yang terbangun untuk kemaslahatan kepentingan bangso batak di kota Batam” tutur RHS.

Untuk menambah semangat para seluruh pengurus BBM. RHS memotivasi seluruh undangan yang hadir untuk menyemarakkan yel yel solidaritas. ” Bangso Batak.. Marsada dalam BBM”.

Acara yang digelar di hari Minggu ini tidak hanya menjadi momen penting untuk mengukuhkan pengurus baru BBM, tetapi juga sebagai panggung bagi para generasi muda untuk memperdalam dan memelihara warisan budaya Batak. Dengan adanya Osen Hutasoit, semangat untuk menjaga dan mengembangkan identitas budaya menjadi semakin terangkat.

Para hadirin dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi Batak, tampak begitu antusias menyambut kehadiran artis yang tidak hanya menghibur tetapi juga memiliki kepedulian mendalam terhadap warisan budaya bangsanya.

“Deklarasi dan pelantikan hari ini adalah bukti nyata bahwa kebersamaan di antara kita, terutama dalam melestarikan kebudayaan, dapat dicapai dengan semangat kolaborasi,” ujar Moden Purba salah satu Tim Perumus terbentuknya organisasi BBM.

Moden Purba menambahkan. Kehadiran Osen Hutasoit tidak hanya meriahkan acara tersebut, tetapi juga menunjukkan bahwa apresiasi terhadap kebudayaan lokal dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda untuk turut serta aktif dalam membangun komunitas dan menjaga keharmonisan sosial.

Acara deklarasi dan pelantikan BBM ini diharapkan tidak hanya menjadi awal yang baik, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas dan semangat persaudaraan di antara masyarakat Batak, dengan dukungan penuh dari para tokoh dan figur publik kedepan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version