Connect with us
Sebastiab Surbakti.,S.H - Kantor Hukum JAP

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Friska Doloksaribu Mulai Diperiksa Polsek Batam Kota

More Videos

9info.co.id | BATAM – Penyidik Polsek Batam Kota mulai memeriksa Friska Doloksaribu terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/4/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh HL, warga Batam yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.

HL melaporkan Friska Doloksaribu atas dugaan tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah diserahkan sejak Juli 2024. Proses hukum kini terus berjalan, dan penyidik Polsek Batam Kota telah secara resmi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Pihak pelapor didampingi oleh Kantor Hukum JAP & Partner. Dalam keterangan resminya, Sebastian Surbakti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap Polsek Batam Kota atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Batam Kota atas profesionalisme dan kesigapan mereka dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sebastian.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Sebastian, kasus ini bermula pada 10 Juli 2024 ketika pelapor dan suaminya menyerahkan uang Rp100 juta kepada Friska Doloksaribu. Uang tersebut dipinjamkan atas dasar informasi bahwa terlapor membutuhkan dana untuk pengurusan sertifikat ruko. Transaksi dilakukan melalui transfer dari rekening TN (suami pelapor) ke rekening BCA atas nama Friska Doloksaribu.

Sebagai jaminan, terlapor memberikan dua sertifikat properti yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Batam. Namun, pada 16 Desember 2024, Friska meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa dana pinjaman yang telah diterima sebelumnya akan segera dikembalikan.

Sayangnya, hingga kini, uang sebesar Rp100 juta tersebut belum juga dikembalikan kepada pelapor, meskipun pinjaman dari KSP telah dicairkan. Merasa dirugikan, HL pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 April 2025, yang kemudian diterima dengan nomor laporan STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Kantor Hukum JAP & Partner menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi klien mereka. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih dalam hal pinjam-meminjam uang. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version