Connect with us

Terminal Penumpang BP Batam Siap Layani Mudik Lebaran 2023

More Videos

9info.co.id – Sebanyak 5 pelabuhan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam telah siap melayani arus mudik lebaran 2023. Dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang, BUP BP Batam telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi kepelabuhanan terkait.

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, berdasarkan arahan dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk memberikan pelayanan maksimal bagi pemudik, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan KSOP untuk mempersiapkan pelayanan di pelabuhan. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan mengevaluasi arus mudik dan arus balik pada momen lebaran di tahun sebelumnya.

“Untuk lonjakan penumpang pada tahun 2023 ini, diperkirakan hampir sama kondisinya dengan tahun 2019 lalu,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, kondisi Covid-19 yang sudah melandai dan telah ditiadakannya persyaratan perjalanan, berdampak pada arus mudik yang mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya atau pada masa pandemi Covid-19.

Berkaca pada arus mudik tahun 2019, untuk puncak tertinggi arus mudik terjadi pada H-3 sebelum lebaran. Sementara pada tahun 2023 ini, pihaknya memprediksi puncak arus mudik akan dimulai pada H-5 sebelum lebaran. Begitu juga untuk arus balik yang diprediksi akan terjadi pada H+5 lebaran.

Jumlah penumpang yang berangkat, diprediksi ada 212.483 orang yang akan meninggalkan Kota Batam atau terjadi kenaikan sebesar 16,5 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Begitu juga untuk penumpang yang akan masuk ke Kota Batam, akan naik sebesar 16,5 persen atau sebanyak 227.361 orang.

Jumlah ini katanya, hampir sama dengan tahun 2019 lalu dengan penumpang yang berangkat sebanyak 250.020 orang dan yang datang ke Batam sebanyak 288.256 orang.

Tahun 2023 ini, lanjut Dendi, ada 5 pelabuhan penumpang yang telah disiapkan melayani arus mudik maupun arus balik lebaran 2023. Kelima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Domestik Sekupang; Pelabuhan Internasional Batam Center; Pelabuhan Harbourbay; Pelabuhan Telaga Punggur dan Pelabuhan Batu Ampar.

“Segala persiapan tentunya kita maksimalkan. Mulai dari pemberian pelayanan kepada masyarakat, hingga penyiapan pos lebaran. Secara keseluruhan sudah kita siapkan semua,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, BUP BP Batam juga menyiapkan fasilitas tambahan untuk melengkapi fasilitas dasar yang tersedia selama periode mudik lebaran 2023. Antara lain, tenda dan kursi untuk ruang tunggu penumpang hingga tambahan tenaga pengamanan BKO.

“Kami ingin mewujudkan Mudik Aman Berkesan bagi seluruh masyarakat. Upaya ini kami lakukan tidak hanya melalui penyediaan fasilitas pelabuhan yang nyaman dan baik, tetapi juga pelayanan operasional kepelabuhanan yang optimal selama periode mudik hingga arus balik ke Batam,” imbuhnya. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version