Connect with us

Kepala BP Batam Sambut Baik Minat Investor China terhadap Batam

More Videos

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik ketertarikan investor asal China, Xinyi Glass Holdings Limited untuk berinvestasi di Batam khususnya di pulau Rempang.

Hal itu disampaikan Muhammad Rudi usai pertemuan dengan Chief Executive Officer (CEO) Xinyi Glass Holdings Limited, Tung Ching Sai di Marketing Center, BP Batam pada Minggu, (16/4/2023).

“Tentu ketertarikan ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan nilai investasi dan ekonomi Batam kedepan,” kata Muhammad Rudi.

Bukan tanpa alasan, menurut Muhammad Rudi ketertarikan itu tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur yang masif dan berkelanjutan yang tengah dilakukan pihaknya.

Selain itu, ia menuturkan akselerasi pengembangan dan komitmen pemerintah pusat terhadap pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth berkonsep “Green and Sustainable City juga menjadi daya tarik bagi investor tersebut untuk menjajaki peluang investasi.

“Percepatan pembangunan kawasan Rempang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” sebutnya.

Untuk itu pihaknya akan mengawal dan mendukung upaya investasi asing untuk melakukan perluasan investasi di Batam utamanya dari sisi regulasi dan perijinan.

Ia pun berharap hal tersebut dapat menjadi peluang terhadap lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berada di pulau Rempang.

Sementara, CEO Xinyi Glass Holdings Limited, Tung Ching Sai mengapresiasi atas sambutan yang diberikan kepada pihaknya. Ia berharap dengan gencarnya pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat menjadikan Batam sebagai pilihan yang tepat untuk berinvestasi.

“Batam sangat maju dan berkembang di Indonesia, banyak perusahaan China tertarik terhadap Batam, Saya sendiri sedang mempelajari iklim investasi di Batam dan memang sangat menarik serta menjanjikan bagi dunia investasi,” ujar Tung.

Xinyi Glass Holdings Ltd adalah produsen terkemuka produk kaca termasuk kaca mobil, kaca hemat energi dan kaca float berkualitas tinggi degan cakupan penjualan lebih dari 150 negara. ( Nat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version