Connect with us
Tidak Mendapat Pemberitahuan dilakukan Pergeseran, Syahbandar dan KSOP Khusus Batam Soroti Pemotongan Kapal CR-6 di Lokasi PT. Marinatama Meganusa.

Tidak Mendapat Pemberitahuan Pergeseran, Syahbandar dan KSOP Khusus Batam Soroti Pemotongan Kapal CR-6 di Lokasi PT. Marinatama Meganusa.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kesyahbandaran dan Kantor Sistem Penjagaan Laut (KSOP) khusus Batam mengalami kebingungan setelah menemukan bahwa Kapal CR 6, yang sebelumnya terdeteksi di PT. Seloko Tanjung Riau, secara diam-diam telah dipindahkan ke PT. Marinatama Meganusa. Berita lebih mengejutkan lagi, PT. Marinatama Meganusa diduga belum memiliki izin untuk melakukan penutuhan kapal tersebut.

Ketidakpahaman ini muncul setelah pihak berwenang menemukan bahwa kapal tersebut telah dipotong dan dijadikan scrab besi tua. Diduga kuat pergeseran kapal dan penutuhan yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Dengan adanya pergeseran yang tidak diketahui ini, pertanyaan tentang proses hukum dan kepatuhan regulasi terhadap penanganan kapal-kapal yang sudah tidak terpakai menjadi perhatian utama kantor Kesyahbandaran dan KSOP Khusus Batam.

Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution, menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan di Lokasi PT. Marinatama Meganusa diduga tidak mengantongi izin penutuhan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), sebab pihak KSOP sendiri tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan akan adanya aktifitas penutuhan Kapal CR6.

Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama diduga tidak mengantongi izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal CR-6 tersebut, yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.

Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam Konfrnsi Pers dikantor Syahbandar Pihak Kesyahbandaran dan KSOP Batam sedang menyelidiki peristiwa ini untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa pergeseran tersebut terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Selain itu, mereka juga akan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa situasi serupa tidak terulang di masa depan.Selasa (26/02/2024).

Menurut Yuzirwan, Sebelumnya Pihak KSOP Khusus Batam telah ikut serta dalam gelar perkara atas permasalahan kapal CR 6 tersebut bersama Polairud Polda Kepri. bahkan sampai saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Melihat adanya Pelanggaran dan dugaan ketidaklengkapan perijinan dalam hal pergeseran dan adanya aktifitas penutuhan Kapal tersebut. dalam waktu dekat Pihak KSOP Khusus Batam akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kesyahbandaran.

Hingga saat ini, PT. Marinatama belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari KSOP Khusus Batam.

Publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran ini serta langkah apa yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di wilayah Batam. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version