Connect with us
Tim Dokter Professional dan Alat Medis Bertaraf Internasional RSBP Batam Siap Dukung Pelaksanaan MCU Peserta Pilkada Kepri 2024

Tim Dokter Professional dan Alat Medis Bertaraf Internasional RSBP Batam Siap Dukung Pelaksanaan MCU Peserta Pilkada Kepri 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) terpilih untuk melaksanakan Medical Check-Up (MCU) bagi peserta Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau tahun 2024.

Dibuka secara seremonial oleh Direktur Badan Usaha Rumah Sakit, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M., MCU ini akan digelar selama dua hari yaitu pada Sabtu (31/8/2024) dan Senin (2/9/2024) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Narkotika Nasional, dan Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.

“Kami sangat antusias menjalankan tugas ini karena pemeriksaan kesehatan di RSBP ini akan menjadi bagian dalam sejarah Pilkada di Kepri,” ujar dr. Sri dalam sambutannya.

“Untuk memberikan rasa nyaman bagi para peserta yang merupakan calon pemimpin daerah, sengaja kami siapkan ruang VIP lantai 6 disini menjadi one stop service agar semua pemeriksaan yang tidak menggunakan alat teknis dilakukan di satu tempat saja,” terang dr. Sri.

Namun, untuk pemeriksaan detail yang menggunakan peralatan khusus seperti pemeriksaan jantung, mata, THT, radiologi, obgyn, dan sejenisnya tetap dilaksanakan di poli-nya masing-masing.

RSBP Batam dalam pemeriksaan kesehatan ini menurunkan tim yang terdiri dari 18 dokter spesialis dan dipimpin oleh Ketua Tim Dokter, dr. Gumar Jaya Saleh, Sp. BS(K). untuk melakukan pemeriksaan yang meliputi pengambilan sampel darah dan urine, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kejiwaan.

“Dengan tim dokter yang profesional serta peralatan medis yang telah bertaraf internasional, mudah-mudahan pemeriksaan kesehatan selama dua hari ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” harap dr. Sri.

“Sebuah kebanggaan bagi RSBP Batam karena kami kembali dipercaya untuk menggelar pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pilkada 2024, semoga seluruh peserta merasa nyaman dengan layanan kami dan hasil pemeriksaan kesehatan nantinya dapat sesuai dengan harapan peserta” pungkas dokter spesialis mata ini. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version