Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP Batam) resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam).

Dimulainya layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kesepakatan ini, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian 6 Bidang Pelayanan Umum BP Batam, dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terhitung mulai 1 Juni 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa reaktivasi kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kesehatan bagi sektor pekerja di Batam.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi perpanjangan tangan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

”Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.

Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan fasilitas pelayanan komprehensif yang mencakup rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Seluruh layanan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta.

Untuk mendapatkan akses pelayanan, masyarakat atau peserta hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif yang mudah, antara lain: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang sah;
Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan tempat bekerja; serta
Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.

“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ariastuty menambahkan. (RUD).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Relokasi Humanis Tembesi Tower, PT TPM Bangun Fasum dan Infrastruktur untuk Warga

Relokasi Humanis Tembesi Tower, PT TPM Bangun Fasum dan Infrastruktur untuk Warga

9info.co.id | BATAM – Komitmen menghadirkan penyelesaian yang humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan terus ditunjukkan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower.

Perusahaan tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, namun juga memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh perhatian sosial dan pendampingan selama menjalani kehidupan di lokasi relokasi baru.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati dan melanjutkan kehidupan di kawasan relokasi Piayu Makmur yang telah ditempati lebih dari dua tahun terakhir.

“Alhamdulillah, mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” ujar Eka, Selasa (26/5).

Menurutnya, berbagai bantuan sosial dan kemasyarakatan terus diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.

Eka menjelaskan, sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati merupakan pihak yang memilih menempuh jalur hukum. Sejak awal, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif agar warga bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Meski demikian, PT TPM tetap memberikan perhatian kepada warga tersebut dengan membantu biaya sewa rumah sementara selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” katanya.

Terkait informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” jelas Eka.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan masyarakat di kawasan relokasi, PT TPM juga telah membangun berbagai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta melakukan peningkatan infrastruktur di Kavling Piayu Makmur.

Perusahaan memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga relokasi. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sektor fasilitas umum, PT TPM telah membangun Masjid Al Ghafur yang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 jemaah. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan musholla kepada warga yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengaji anak-anak dan memperdalam pendidikan keislaman masyarakat setempat.

Sementara untuk fasilitas sosial, perusahaan telah menyiapkan bank sampah yang diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan nilai ekonomi tambahan bagi warga melalui hasil pengelolaan sampah.

PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur secara rutin dan intensif guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Tim).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain