Connect with us

9info.co.id | BATAM – Komitmen menghadirkan penyelesaian yang humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan terus ditunjukkan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower.

Perusahaan tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, namun juga memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh perhatian sosial dan pendampingan selama menjalani kehidupan di lokasi relokasi baru.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati dan melanjutkan kehidupan di kawasan relokasi Piayu Makmur yang telah ditempati lebih dari dua tahun terakhir.

“Alhamdulillah, mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” ujar Eka, Selasa (26/5).

Menurutnya, berbagai bantuan sosial dan kemasyarakatan terus diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.

Eka menjelaskan, sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati merupakan pihak yang memilih menempuh jalur hukum. Sejak awal, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif agar warga bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Meski demikian, PT TPM tetap memberikan perhatian kepada warga tersebut dengan membantu biaya sewa rumah sementara selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” katanya.

Terkait informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” jelas Eka.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan masyarakat di kawasan relokasi, PT TPM juga telah membangun berbagai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta melakukan peningkatan infrastruktur di Kavling Piayu Makmur.

Perusahaan memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga relokasi. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sektor fasilitas umum, PT TPM telah membangun Masjid Al Ghafur yang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 jemaah. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan musholla kepada warga yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengaji anak-anak dan memperdalam pendidikan keislaman masyarakat setempat.

Sementara untuk fasilitas sosial, perusahaan telah menyiapkan bank sampah yang diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan nilai ekonomi tambahan bagi warga melalui hasil pengelolaan sampah.

PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur secara rutin dan intensif guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Tim).

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain