Connect with us

9info.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam melakukan sidak di sejumlah lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam, Jum’at (27/1/2023) siang.

Sidak yang itu dilakukan guna menindaklanjuti instruksi dari Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum.

Sejumlah lokasi gelanggang permainan yang didatangi tim gabungan diantaranya, Dunia Fantasy Nagoya Hill, Hokki Bear BCS Mall, E-Zone Avava, dan Disney World MB2 Batam Center.

“Razia ini dilaksanakan tim gabungan guna menindaklanjuti instruksi dari Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum. Dan sasaran hari ini yakni, ke Dunia Fantasy Nagoya Hill, Hokki Bear BCS Mall, E-Zone Avava, dan Disney World MB2 Batam Center,” kata Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKP Robinsar usai melaksanakan sidak kepada awak media.

Robinson menuturkan, dari hasil sidak bersama dengan tim gabungan tersebut, tidak ada ditemukannya unsur perjudian.

“Semua lokasi dari hasil sidak tidak ada ditemukan adanya unsur perjudian,” jelasnya.

Lanjut Robinsar, semua sistem permainannya masih seperti yang lama. Yakni, bermain dengan menggunakan koin dan jika menang menerima struk.

“Kita perhatikan tadi kalau koin ini sistem manual, kalau kalah koin dimasukkan lagi. Dari penukaran hadiah juga kita lihat sendiri, tidak ada penukaran gelap. Seperti barang diambil dia pergi ke tempat yang lain, atau disitu terdapat transaksi uang, tidak ada ditemukan,” jelasnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain