Connect with us
Tunjukkan Kecintaan kepada HMR, Masyarakat Batam Antusias Ikuti Open House di Perumahan Rosedale

Tunjukkan Kecintaan kepada HMR, Masyarakat Batam Antusias Ikuti Open House di Perumahan Rosedale

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ribuan warga tampak antusias saat menghadiri sambang griya atau Open House hari kedua di kediaman Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Perumahan Rosedale Batam Center, Kamis (11/4/2024).

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah kalangan mulai dari pejabat teras di lingkungan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas ojek online pun ikut mengantre untuk dapat bersalaman langsung dengan H. Muhammad Rudi dan istri tercinta, Hj. Marlin Agustina.

Tingginya antusiasme dari masyarakat yang hadir ini menunjukkan kecintaan yang luar biasa kepada Muhammad Rudi yang sukses membangun Batam dalam beberapa tahun terakhir.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Semoga kekompakan dan tali persaudaraan ini bisa terus terjaga,” ujar Muhammad Rudi di sela kegiatan.

Pada kesempatan ini, Muhammad Rudi berpesan agar seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung pengembangan Batam ke depan.

Pasalnya, BP Batam telah menyiapkan beberapa rencana strategis guna mewujudkan cita-cita “Batam Kota Baru”.

Di antaranya adalah pembangunan Bundaran Punggur, pembangunan Fly Over Sei Ladi, pengembangan Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar hingga percepatan realisasi proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Rudi berhadap, program-program tersebut dapat terealisasi dengan maksimal dan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Batam sepanjang tahun 2024.

“Saya ingin masyarakat merasakan betul dampak dari kemajuan Batam. Sehingga, seluruh sektor industri pun dapat bangkit dan memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version