Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Uniba) menggelar Literasi Jurnal Batam dan Launching RJI World Class University Program “Pendampingan Internasionalisasi Jurnal (DOAJ dan Scopus)”. Uniba bekerjasama dengan Relawan Jurnal Indonesia (RJI).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Batam, Prof.Dr.Ir.Chabullah Wibisono, MM di Rumengan Hall Uniba yang di dampingi Wakil Rektor III,Dr.Mohamad Gita Indrawan,S.T., M.M.

Adapun peserta yang ikut tidak hanya dari Uniba saja, melainkan dari daerah lainnya. Seperti Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Batam.

“Kita memiiki Sinta 4 baru kedokteran. Kita punya 13 prodi. Syarat ujian tesis harus punya Sinta 4. Itu SK Rektor. Kemudian untuk lulus S3 harus punya Sinta 2 apalagi ke Guru Besar harus punya jurnal Scopus paling tidak Q2. Biayanya cukup besar. Kalau kita sendiri sudah miliki jurnal Scopus Q2 tentu bianyanya lebih murah. Peluang teman-teman untuk jadi Guru Besar sangat memungkinkan. Semakin banyak Guru Besar kan syarat terakreditasi unggul,” ujar Wakil Rektor I Universitas Batam,Prof.Dr.Ir.Chabullah Wibisono, MM, Sabtu (31/8/2024).

Kemudian memberikan rangsangan dan spirit kepada dosen untuk aktif melakukan penelitan. Ia berharap dengan adanya kerjasama dengan RJI bisa memberikan sprit bagi Uniba dengan memberikan banyak jurnal yang terakreditasi Sinta 1, Sinta 2, Scopus 3, 4 dan Strata 1.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala LPPM UNIBA Dr Ir Yuanita FD Sidabutar ST. M. Si mengatakan di divisi publikasi ilmiah memiliki 19 jurnal. Satu jurnal pengabdian kepada masyarakat dan 18 jurnal jurnal penelitian.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan komitmen dan konsisten didalam publikasi ilmiah. Karena didalam meningkatkan jabatan fungsional dosen sangat dibutuhkan publikasi ilmiah.

“Publikasi itu arahnya ke Internasional. Nah kita baru 1 dari 19 Jurnal yang terindeks Sinta,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Uniba membutuhkan RJI sebagai pendampingan untuk meningkatkan ke Scopus atau jurnal internasional.

“Peserta dari Uniba sendiri ada 17 pengelola jurnal yang mewakili seluruh pengelola jurnal di UNIBA,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PP RJI, Andista Candra Yusro mengatakan mengatakan program Literasi Jurnal ini merupakan program rutin. Sebelumnya pernah dilakukan di Jakarta dan di Makasar dan kali ini di Batam.

“Tema ini diambil karena kebutuhan terkait jurnal internasional tinggi. Banyak peneliti masuk ke jurnal-jurnal predator ke luar negeri. Makanya kami berusaha mendampingi peneliti di Indonesia supaya kita bisa punya jurnal-jurnal yang kualitas bagus agar bisa dimanfaatkan,” katanya.

RJI hadri untuk memberikan edukasi literasi publikasi jurnal tersebut. Sehingga tidak terjerumus kepada jurnal predator.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber berpengalaman di bidang akademik dan jurnal ilmiah diantaranya Ikhwan Arief, PhD (Managing Editor DOAJ), Handoko (Editor Jurnal Scopus), Tanzil Multazam (Dewan Pengawas RJI), Andista Candra Yusro (Wakil Ketua RJI) dan Dr. Yusuf Saefudin (Sekjend RJI) yang menekankan pentingnya literasi jurnal dalam mencegah kesalahan ilmiah (scientific misconduct).

Dalam Sambutannya, Andistra Candra Yusro menyoroti pentingnya menjaga integritas akademik dalam publikasi ilmiah.

“Menghindari scientific misconduct adalah hal yang sangat penting dalam dunia akademik. Kasus pencopotan guru besar, duplikasi karya ilmiah mahasiswa dan pelanggaran akademik lain yang viral belakangan ini harus menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga integritas dalam publikasi ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa literasi jurnal adalah salah satu kunci untuk meminimalisir kesalahan ilmiah tersebut.

Acara ini juga menghadirkan berbagai materi mengenai pentingnya jurnal yang terindeks dalam basis data internasional seperti DOAJ dan Scopus.

Para narasumber, termasuk Ikhwan Arief dan Handoko, berbagi wawasan tentang proses dan manfaat indeksasi jurnal di platform tersebut. Dengan adanya indeksasi ini, kualitas dan kredibilitas jurnal dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap karir akademik dosen.

Sekjend RJI Dr. Yusuf menjelaskan bahwa RJI memainkan peran penting dalam memastikan tata kelola jurnal yang baik. RJI berkomitmen untuk membantu jurnal-jurnal lokal meningkatkan kualitas dan mencapai standar internasional. Dengan tata kelola yang baik, dapat meminimalisir scientific misconduct dan meningkatkan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah.

“Program ini tidak hanya memberikan pendampingan teknis terkait indeksasi jurnal, tetapi juga memperkenalkan program RJI World Class University, yang bertujuan untuk mendukung universitas-universitas di Indonesia agar dapat bersaing di kancah internasional melalui peningkatan kualitas publikasi ilmiah,” katanya.

Peserta yang hadir menyambut baik acara ini dan berharap dapat diteruskan di masa mendatang dengan lebih banyak kegiatan serupa untuk meningkatkan literasi jurnal dan integritas akademik di Indonesia. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain