Connect with us
Uniba Gandeng RJI Untuk Tingkatkan Jurnal Ke Internasional

Uniba Gandeng RJI Untuk Tingkatkan Jurnal Ke Internasional

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Uniba) menggelar Literasi Jurnal Batam dan Launching RJI World Class University Program “Pendampingan Internasionalisasi Jurnal (DOAJ dan Scopus)”. Uniba bekerjasama dengan Relawan Jurnal Indonesia (RJI).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Batam, Prof.Dr.Ir.Chabullah Wibisono, MM di Rumengan Hall Uniba yang di dampingi Wakil Rektor III,Dr.Mohamad Gita Indrawan,S.T., M.M.

Adapun peserta yang ikut tidak hanya dari Uniba saja, melainkan dari daerah lainnya. Seperti Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Batam.

“Kita memiiki Sinta 4 baru kedokteran. Kita punya 13 prodi. Syarat ujian tesis harus punya Sinta 4. Itu SK Rektor. Kemudian untuk lulus S3 harus punya Sinta 2 apalagi ke Guru Besar harus punya jurnal Scopus paling tidak Q2. Biayanya cukup besar. Kalau kita sendiri sudah miliki jurnal Scopus Q2 tentu bianyanya lebih murah. Peluang teman-teman untuk jadi Guru Besar sangat memungkinkan. Semakin banyak Guru Besar kan syarat terakreditasi unggul,” ujar Wakil Rektor I Universitas Batam,Prof.Dr.Ir.Chabullah Wibisono, MM, Sabtu (31/8/2024).

Kemudian memberikan rangsangan dan spirit kepada dosen untuk aktif melakukan penelitan. Ia berharap dengan adanya kerjasama dengan RJI bisa memberikan sprit bagi Uniba dengan memberikan banyak jurnal yang terakreditasi Sinta 1, Sinta 2, Scopus 3, 4 dan Strata 1.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala LPPM UNIBA Dr Ir Yuanita FD Sidabutar ST. M. Si mengatakan di divisi publikasi ilmiah memiliki 19 jurnal. Satu jurnal pengabdian kepada masyarakat dan 18 jurnal jurnal penelitian.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan komitmen dan konsisten didalam publikasi ilmiah. Karena didalam meningkatkan jabatan fungsional dosen sangat dibutuhkan publikasi ilmiah.

“Publikasi itu arahnya ke Internasional. Nah kita baru 1 dari 19 Jurnal yang terindeks Sinta,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Uniba membutuhkan RJI sebagai pendampingan untuk meningkatkan ke Scopus atau jurnal internasional.

“Peserta dari Uniba sendiri ada 17 pengelola jurnal yang mewakili seluruh pengelola jurnal di UNIBA,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PP RJI, Andista Candra Yusro mengatakan mengatakan program Literasi Jurnal ini merupakan program rutin. Sebelumnya pernah dilakukan di Jakarta dan di Makasar dan kali ini di Batam.

“Tema ini diambil karena kebutuhan terkait jurnal internasional tinggi. Banyak peneliti masuk ke jurnal-jurnal predator ke luar negeri. Makanya kami berusaha mendampingi peneliti di Indonesia supaya kita bisa punya jurnal-jurnal yang kualitas bagus agar bisa dimanfaatkan,” katanya.

RJI hadri untuk memberikan edukasi literasi publikasi jurnal tersebut. Sehingga tidak terjerumus kepada jurnal predator.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber berpengalaman di bidang akademik dan jurnal ilmiah diantaranya Ikhwan Arief, PhD (Managing Editor DOAJ), Handoko (Editor Jurnal Scopus), Tanzil Multazam (Dewan Pengawas RJI), Andista Candra Yusro (Wakil Ketua RJI) dan Dr. Yusuf Saefudin (Sekjend RJI) yang menekankan pentingnya literasi jurnal dalam mencegah kesalahan ilmiah (scientific misconduct).

Dalam Sambutannya, Andistra Candra Yusro menyoroti pentingnya menjaga integritas akademik dalam publikasi ilmiah.

“Menghindari scientific misconduct adalah hal yang sangat penting dalam dunia akademik. Kasus pencopotan guru besar, duplikasi karya ilmiah mahasiswa dan pelanggaran akademik lain yang viral belakangan ini harus menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga integritas dalam publikasi ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa literasi jurnal adalah salah satu kunci untuk meminimalisir kesalahan ilmiah tersebut.

Acara ini juga menghadirkan berbagai materi mengenai pentingnya jurnal yang terindeks dalam basis data internasional seperti DOAJ dan Scopus.

Para narasumber, termasuk Ikhwan Arief dan Handoko, berbagi wawasan tentang proses dan manfaat indeksasi jurnal di platform tersebut. Dengan adanya indeksasi ini, kualitas dan kredibilitas jurnal dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap karir akademik dosen.

Sekjend RJI Dr. Yusuf menjelaskan bahwa RJI memainkan peran penting dalam memastikan tata kelola jurnal yang baik. RJI berkomitmen untuk membantu jurnal-jurnal lokal meningkatkan kualitas dan mencapai standar internasional. Dengan tata kelola yang baik, dapat meminimalisir scientific misconduct dan meningkatkan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah.

“Program ini tidak hanya memberikan pendampingan teknis terkait indeksasi jurnal, tetapi juga memperkenalkan program RJI World Class University, yang bertujuan untuk mendukung universitas-universitas di Indonesia agar dapat bersaing di kancah internasional melalui peningkatan kualitas publikasi ilmiah,” katanya.

Peserta yang hadir menyambut baik acara ini dan berharap dapat diteruskan di masa mendatang dengan lebih banyak kegiatan serupa untuk meningkatkan literasi jurnal dan integritas akademik di Indonesia. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version