Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi melakukan launching Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun 2022 di Kabupaten Simalungun, bertempa di SD Unggulan 091319 Pamatang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (6/6/2022)

Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Tony SM Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan BIAN di Kabupaten Simalungun sebagai upaya untuk menutup kesenjangan imunitas kesehatan di masyarakat dampak dari pandemic COVID-19.

BIAN ini bertujuan untuk mencegah terjadinya KLB akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), dan untuk mempercepat eliminasi campak dan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, bahkan kematian anak.

Sasaran kegiatan BIAN di Kabupaten Simalungun sebanyak 214.238 anak usia 9 bulan (U 9 Bln) sampai usia 15 tahun (U 15 Thn) yang tersebar di 32 Kecamatan dan 46 Puskesmas. “Mulai hari ini hingga satu bulan kedepan pelaksanaan BIAN dilakukan secara serentak dengan pos pelayanan BIAN sebanyak 1711 pos yakni Posyandu dan Sekolah,”kata Edwin.

“Pencatatan BIAN ini akan dilakukan dengan aplikasi ASIK yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku. Tidak ada lagi pencatatan manual di buku, semua data imunisasi anak akan langsung dimasukkan di ASIK yang terintegrasi dengan Peduli Lindungi. Aplikasi ini sudah kita berikan ke semua Puskesmas,”imbuh Edwin.

Menurut Edwin, pihaknya sudah menerima Vaksin MR dari Dinas Kesehatan Propinsi Sumut sebanyak 9.000 vial atau dapat disebutkan 72.000 dosis, BCG sebanyak IPV 500 vial, HB0 sebanyak 2.000 vial, DPT-HB-HIB sebanyak 500 vial, Polio sebanyak 500 vial, Td sebanyak 1.000 vial.

Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan BIAN dilaksanakan secara teritegrasi meliputi dua imunisasi yakni imunisasi tambahan berupa memberian imunisasi Campak-Rubela 1 dosis secara massal tampa memandang status vaksinasi sebelumnya sesuai dengan usia yang ditetapkan, dan imunisasi kejar (OPV, IPV dan DPT-HB-HIB) dengan baik serta dapat mencapai target sebesar 95%.

“Hari ini Kabupaten Simalungun melakukan pencanangan BIAN secara serentak di 32 Kecamatan dan 56 Puskesmas dengan sasaran anak usia 9 bulan sampai 15 tahun sebanyak 214.238 orang. Saya yakin target ini akan tercapai melalui sinergitas Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan seluruh instansi terkait di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun,”kata Wakil Bupati.

Dengan terselenggaranya kegiatan BIAN diharapkan dapat mewujudkan anak di Kabupaten Simalungun yang semakin sehat dan memiliki kekebalan tubuh yang optimal terhadap berbagai penyakit, sehingga akhirnya akan mendukung derajat Kesehatan masyarakat dalam menujutkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’.

Kepada orang tua, Wakil Bupati berharap agar segera membawa anaknya ke fasilitas pelayanan terdekat atau pos pelayanan imunisasi. Sebab pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan interaksi dengan para siswa/i di SD itu sekaligus memberikan motivasi kepada anak-anak agar lebih giat belajar dan tetap menjaga Kesehatan. Beliau juga memberikan tali asih kepada anak-anak SD yang berprestasi.

Usai melaksanaka Launching BIAN, selanjutnya Wakil Bupati Bersama Ketua TP PKK di damping Sekda Esron Sinaga, staf ahli bupati bidang Ekbang Debora DPI Hutasoit, Asisten Ebang Ramadhani Purba, Kadis Kesehatan dan Plt Kadis Kominfo meninjau pelaksanaan imunisasi di TK Pembina Pamatang Raya.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain