Connect with us

Wirya Silalahi: Pemprov Kepri Minim Perhatian terhadap Pendidikan

More Videos

9info.co.id – Setiap tahun, selalu saja sama masalahnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kepri terutama Kota Batam, selalu saja ricuh, terutama bagi SMAN yang dianggap favorit.

“Kita bisa lihat sekolah favorit yang ada seperti di SMAN 1 dan SMAN 3 Batam,setiap Tahun saat PPDB sudah mulai ,selalu terjadi masalah.Ini dikarenakan jumlah siswa yang mendaftar sudah melebihi kapasitas yang diterima sekolah,” demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri Wirya Putra Silalahi, Selasa, ( 26 /7/2022) dikutip dari Batamtimes.

Dikatakan Wirya, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi kelebihan siswa dengan cara membangun SMAN pendamping.

“Walaupun sudah dibangun SMAN pendamping, misal SMAN 24 untuk menampung luberan SMAN 1,dan SMAN 26 untuk luberan SMAN 3, tetap saja orangtua dan siswa tak mau di SMAN 24 atau SMAN 26 itu, “ ungkap Wirya.

Kenapa bisa seperti itu? Karena memang sekolah ini sangat minim fasilitas.

Wirya mencontohkan SMAN 26, selama 3 tahun masih ada ruang kelas yang belum memiliki mebeler lengkap untuk fasilitas belajar mengajar, padahal saat ini sudah memiliki 10 kelas.

“Sehingga mereka masih menumpang di SMAN 3, tetapi shift siang. Karena kurangnya fasilitas yang memadai, siswa dan orangtua menolak bila dimasukan di SMAN pendamping tersebut, ” kata Wirya.

Politisi Nasdem ini lebih lanjut mengatakan , hal itu bisa dimaklumi, mengapa sekolah pendamping ini sangat lambat perkembangannya dari tahun ke tahun, karena menunggu pembangunan sekolah dari DAK/ APBN, yang baru mulai dilirik bila minimal telah berjalan 3 tahun.

Sementara dari APBD Pemprov Kepri hanya dialokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta per tahun, malah pernah tak dianggarkan sama sekali.

”Sangat kecil perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan Kepri, “ ujarnya.

Padahal sudah menjadi komitmen bangsa ini, utk lebih memprioritaskan pendidikan di Indonesia. Dengan mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% di setiap tingkatan, APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Sesuai dengan Undang Undang No.20 tahun 2003, pasal 49 ayat (1):
Dana Pendidikan selain Gaji Pendidik dan biaya Pendidikan Kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Angaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pada sektor Pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Mari dilihat anggaran pendidikan pada , APBD Provinsi Kepri tahun 2022:
1. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN & PPPK: 325.144.267.448.
2. DAK Fisik: 129.489.035.000.
3. DAK Non Fisik (Dana BOS dan Sertifikasi Guru): 258.495.014.000.
4. Belanja Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) : 5.822.700.000.
5 . Belanja Gaji Tenaga Harian Lepas (THL): 3.964.940.000.
6. Belanja Gaji PTK Non ASN : 53.565.957.477.
7. Rutinitas Perkantoran: 12.069.135.104.
8 . Program Pembangunan: 33.911.640.193.
9. Tunda Bayar TA. 2021:  9.600.011.344.

Pagu Anggaran Dinas Pendidikan TA. 2022 adalah: 832.062.700.566

Dari tabel di atas , dapat disimpulkan Dana Pendidikan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 adalah= 11.56% jauh dari syarat minimal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat(1).

“Itulah sebabnya sangat minim alokasi pembangunan sarana pendidikan di Provinsi Kepri,” kata Wirya. Ada kekeliruan persepsi alokasi dana pendidikan selama ini. Sesuai UU Nomor 20 tagun 2003, pasal 49 ayat(1): sebenarnya gaji pendidik tidak masuk dalam hitungan 20% dana pendidikan. Untuk itu kita kekurangan dana 327 M lagi agar kita dapat memenuhi Anggaran pendidikan 20% sesuai dgn Undang Undang No.20 Tahun 2003,” ujarnya lagi.

“Seharusnya dengan alokasi dana 20% dari APBN dan APBD setiap tingkatan, tidak ada lagi masalah pendidikan karena kekurangan sarana dan prasarana sekolah.”pungkasnya. (*lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Berantas Narkobanya, Jaga Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

9info.co.id | BATAM – Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian, pariwisata, dunia usaha, dan mata pencaharian masyarakat Batam.

Menurut Edy, perang terhadap narkoba harus diarahkan secara tegas kepada jaringan, pengedar, bandar, maupun pihak yang terbukti terlibat. Kasus yang melibatkan oknum atau tempat usaha tertentu tidak boleh kemudian menimbulkan stigma terhadap seluruh industri hiburan malam di Batam.

“Kami mendukung penuh aparat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap peredaran narkotika. Tetapi kita juga harus memastikan pemberantasan narkoba tidak berkembang menjadi persoalan yang justru mematikan ekonomi Batam. Yang harus diberantas adalah narkobanya, bukan usaha legalnya dan bukan mata pencaharian masyarakat,” tegas Edy, Selasa (25/8/2026) malam.

Ia mengatakan Batam memiliki karakter ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata, berbagai sektor ekonomi di Batam saling berkaitan.

Industri hiburan, kata dia, merupakan salah satu bagian dari ekosistem pariwisata yang ikut menggerakkan hotel, restoran, transportasi, UMKM, tenaga keamanan, pekerja hiburan, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.

“Kalau satu sektor terganggu, dampaknya bisa menjalar ke sektor lain. Karena itu, kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai upaya memberantas narkoba justru membuat wisatawan takut datang, investor ragu, pengusaha resah, dan pekerja kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Menurut Edy, Batam harus menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kota ini mampu bersikap tegas terhadap narkoba sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian kepada dunia usaha.

“Batam harus tegas terhadap narkoba, tetapi jangan sampai kemudian dipersepsikan sebagai kota yang tidak ramah terhadap usaha dan pariwisata. Kita ingin Batam aman dan bersih dari narkoba, tetapi ekonominya tetap hidup dan pariwisatanya terus tumbuh,” katanya.

Edy menilai persoalan yang terjadi di sejumlah THM di Batam dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri hiburan malam.

Penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran, menurutnya, harus tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai aturan, perizinan, kewajiban pengusaha, serta standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beberapa hari lalu yang menegaskan bahwa THM di Batam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang memiliki izin dan tidak menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

“Pernyataan Kapolda sangat jelas. THM bukan dilarang. Yang dilarang adalah narkoba dan segala bentuk peredarannya. Ini harus menjadi pegangan bersama. Jangan sampai masyarakat atau wisatawan menangkap kesan bahwa seluruh industri hiburan di Batam identik dengan persoalan narkoba,” tegasnya.

Karena itu, Edy mendorong Dinas Pariwisata Kota Batam bersama instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam memberikan kejelasan kepada para pengusaha THM.

Menurutnya, kepastian mengenai aturan dan standar operasional penting agar para pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus memiliki panduan yang jelas dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

“Pengusaha THM membutuhkan kejelasan di tengah berbagai isu yang berkembang. Semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian,” ujarnya.

Edy mengusulkan Pemerintah Kota Batam mempertemukan Dinas Pariwisata, kepolisian, Satpol PP, dan para pengusaha THM dalam satu forum resmi.

Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyusun standar bersama mengenai keamanan, pencegahan narkotika, pengawasan pengunjung, penggunaan CCTV, pemeriksaan internal, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi peredaran narkoba.

“Jangan sampai pengusaha hanya berhadapan dengan pemerintah ketika terjadi razia atau pelanggaran. Pemerintah perlu hadir sebelum masalah terjadi. Berikan pembinaan, tetapkan standar yang jelas, dan bangun komunikasi yang baik,” katanya.

Edy juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai penindakan terhadap THM tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh tempat hiburan di Batam merupakan lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ada tempat yang terbukti melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pengusaha yang terbukti terlibat, tindak tegas. Tetapi jangan semua pengusaha dan pekerja di sektor ini ikut dicap negatif. Kita harus membedakan antara pelaku kejahatan dengan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal dan taat aturan,” tegasnya.

Ia menilai keberlangsungan sektor hiburan memiliki kaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat. Banyak pekerja lokal menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Begitu pula pelaku UMKM, pengemudi transportasi, pekerja hotel, restoran, petugas keamanan, pemasok barang, serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Jangan melihat THM hanya sebagai tempat hiburan. Ada rantai ekonomi yang panjang di belakangnya. Ada masyarakat yang bekerja, ada keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka, ada hotel dan restoran yang mendapatkan manfaat, dan ada sektor transportasi yang ikut bergerak. Karena itu, penanganan satu persoalan harus dilakukan secara tepat agar tidak berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menjalankan usahanya secara legal,” ujarnya.

Menurut Edy, pemberantasan narkoba dan penguatan pariwisata di Kota Batam bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

“Pariwisata tidak akan tumbuh tanpa keamanan. Tetapi dunia usaha juga tidak akan berkembang tanpa kepastian. Karena itu, solusinya bukan mematikan industrinya, melainkan membersihkan industri dari narkoba dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan,” katanya.

Ia menegaskan Batam harus dibangun sebagai kota yang aman bagi masyarakat, wisatawan, dan investor. Penegakan hukum terhadap narkoba, menurutnya, justru harus menjadi bagian dari upaya memperkuat citra Batam.

“Jangan sampai wisatawan melihat pemberitaan tentang narkoba lalu menyimpulkan Batam tidak aman. Justru kita harus menunjukkan bahwa Batam aman karena aparatnya tegas terhadap narkoba, pemerintah mampu melakukan pengawasan, dan pelaku usaha memiliki komitmen menjaga lingkungan usahanya tetap bersih,” ujarnya.

Edy juga mendorong pemerintah memberikan apresiasi kepada pengusaha yang memiliki komitmen menjaga tempat usahanya bebas narkoba. Salah satu bentuknya dapat berupa standar atau sertifikasi bagi tempat hiburan yang memenuhi persyaratan keamanan, memiliki CCTV, petugas keamanan terlatih, serta prosedur pencegahan dan pelaporan terkait narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola THM, pekerja, dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama.

“Kalau ada pengusaha menemukan indikasi narkoba, mereka harus tahu harus melapor ke mana dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai mereka takut melapor karena justru dianggap terlibat. Kita membutuhkan kerja sama, bukan saling mencurigai,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa sikap PSI Lubuk Baja bukan untuk membela THM yang melakukan pelanggaran. Pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Namun, Edy meminta penindakan tetap diarahkan kepada pelaku dan jaringan yang melakukan kejahatan, bukan dengan memberikan stigma terhadap seluruh sektor usaha hiburan di Batam.

“Kalau ada yang terbukti terlibat narkoba, tindak tegas sesuai hukum. Jangan beri ruang kepada bandar dan pengedar. Tetapi jangan kriminalisasi industrinya. Yang harus kita matikan adalah jaringan narkobanya, bukan ekonomi Batam dan bukan mata pencaharian masyarakat yang bekerja secara legal,” tegas Edy.

Ia menambahkan, Batam tidak boleh kehilangan keseimbangan antara keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Pemberantasan narkoba harus semakin kuat, tetapi pada saat yang sama iklim investasi, dunia usaha, dan pariwisata harus tetap dijaga.

“Batam membutuhkan keamanan, tetapi Batam juga membutuhkan ekonomi yang hidup. Batam membutuhkan penegakan hukum, tetapi Batam juga membutuhkan kepastian usaha. Jangan sampai karena ingin memberantas satu persoalan, kita justru mengganggu sektor ekonomi yang selama ini ikut menghidupi masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, Edy berharap kasus yang terjadi di sejumlah THM menjadi momentum bagi Pemko Batam, khususnya bersama Dinas Pariwisata dan instansi terkait, untuk membangun sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih baik.

“Batam harus menjadi kota yang tegas terhadap narkoba, tetapi tetap ramah terhadap investasi, pariwisata, dan dunia usaha. Berantas narkobanya, tindak pelakunya, lindungi masyarakatnya, jaga pariwisatanya, dan berikan kepastian kepada pengusaha yang taat aturan. Jangan biarkan ulah segelintir pelaku mengganggu denyut ekonomi Batam.

Yang harus kita hentikan adalah peredaran narkobanya, bukan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang berjalan secara legal,” pungkasnya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version