Connect with us

9info.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjadi narasumber terkait Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada Senin (25/07/2022) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.

Dalam acara, hadir Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, Rudi Panjaitan dan kurang lebih 80 orang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota Batam seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas CKTR dan sebagainya hingga Kecamatan dan Kelurahan.

Saat menyampaikan materi, Lagat mengatakan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengalami peningkatan setiap tahunnya sehingga membutuhkan peran penyelenggara pelayanan dan inspektorat sebagai pendukung.

“Tahun 2019 laporan kami hanya 235, perlahan naik di tahun 2020 menjadi 311, lalu di tahun 2021 menjadi 445. Tahun ini kami targetkan 503 akses pengaduan, semester pertama sudah 279. Pelapor dan instansi yang paling banyak berada di Kota Batam,” jelasnya.

Ia mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kota Batam dapat mengelola pengaduan masyarakat dengan baik, salah satunya melalui SP4N Lapor.

“Kami apresiasi saat ini pengelolaan pengaduan SP4N Lapor di Kota Batam sudah terbaik se Kepri. Namun, jumlah aduannya masih di bawah 400. Jadi, sebaiknya gencarkan publikasi seluas-luasnya sehingga tidak perlu buat kanal pengaduan lainnya,” kata Lagat.

Kemudian ia meminta agar Inspektorat dapat melakukan perannya melakukan pendampingan dan pengawasan sehingga pelayanan publik di Kota Batam menjadi lebik baik.

“Mari bekerjasama dengan Ombudsman Kepri menciptakan pelayanan publik yang lebih baik tanpa adanya penyimpangan bagi masyarakat di Kota Batam,” ujarnya.

Lanjut, pada kesempatan itu, Lagat pun membahas penilaian pelayanan publik tahun 2022 yang pada pelaksanaannya akan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana pengelolaan pengaduan pun dinilai.

“Tahun ini penilaiannya berbunyi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Kita akan menilai dari 4 dimensi. Pertama, Input yaitu kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana. Kedua, Proses yaitu standar pelayanan. Ketiga, Output yaitu tingkat kepuasan masyarakat. Dan yang terakhir Pengaduan,” jelas Lagat

Pada penilaian tahun 2019 Pemerintah Kota Batam pernah mendapatkan predikat zona hijau, yaitu apresiasi kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan, namun di tahun 2021 menurun lalu masuk zona kuning. Oleh karenanya, Lagat meminta seluruh OPD di Kota Batam agar bersiap diri agar pada penilaian tahun 2022 kembali mendapatkan predikat zona hijau.

“Kepala Daerah bersama semua kepala OPD dan para pelaksana harus berkomitmen bersama dalam penerapan standar pelayanan ini secara konsisten. Bukan hanya mensiasati penilaian ombudsman tapi memang karena keharusan memberikan pelayanan yang baik tanpa penyimpangan kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain