Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari
9info.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjadi narasumber terkait Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada Senin (25/07/2022) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.
Dalam acara, hadir Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, Rudi Panjaitan dan kurang lebih 80 orang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota Batam seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas CKTR dan sebagainya hingga Kecamatan dan Kelurahan.
Saat menyampaikan materi, Lagat mengatakan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengalami peningkatan setiap tahunnya sehingga membutuhkan peran penyelenggara pelayanan dan inspektorat sebagai pendukung.
“Tahun 2019 laporan kami hanya 235, perlahan naik di tahun 2020 menjadi 311, lalu di tahun 2021 menjadi 445. Tahun ini kami targetkan 503 akses pengaduan, semester pertama sudah 279. Pelapor dan instansi yang paling banyak berada di Kota Batam,” jelasnya.
Ia mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kota Batam dapat mengelola pengaduan masyarakat dengan baik, salah satunya melalui SP4N Lapor.
“Kami apresiasi saat ini pengelolaan pengaduan SP4N Lapor di Kota Batam sudah terbaik se Kepri. Namun, jumlah aduannya masih di bawah 400. Jadi, sebaiknya gencarkan publikasi seluas-luasnya sehingga tidak perlu buat kanal pengaduan lainnya,” kata Lagat.
Kemudian ia meminta agar Inspektorat dapat melakukan perannya melakukan pendampingan dan pengawasan sehingga pelayanan publik di Kota Batam menjadi lebik baik.
“Mari bekerjasama dengan Ombudsman Kepri menciptakan pelayanan publik yang lebih baik tanpa adanya penyimpangan bagi masyarakat di Kota Batam,” ujarnya.
Lanjut, pada kesempatan itu, Lagat pun membahas penilaian pelayanan publik tahun 2022 yang pada pelaksanaannya akan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana pengelolaan pengaduan pun dinilai.
“Tahun ini penilaiannya berbunyi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Kita akan menilai dari 4 dimensi. Pertama, Input yaitu kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana. Kedua, Proses yaitu standar pelayanan. Ketiga, Output yaitu tingkat kepuasan masyarakat. Dan yang terakhir Pengaduan,” jelas Lagat
Pada penilaian tahun 2019 Pemerintah Kota Batam pernah mendapatkan predikat zona hijau, yaitu apresiasi kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan, namun di tahun 2021 menurun lalu masuk zona kuning. Oleh karenanya, Lagat meminta seluruh OPD di Kota Batam agar bersiap diri agar pada penilaian tahun 2022 kembali mendapatkan predikat zona hijau.
“Kepala Daerah bersama semua kepala OPD dan para pelaksana harus berkomitmen bersama dalam penerapan standar pelayanan ini secara konsisten. Bukan hanya mensiasati penilaian ombudsman tapi memang karena keharusan memberikan pelayanan yang baik tanpa penyimpangan kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (lsm)
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
9info.co.id | BATAM – Pengembang Perumahan Oleana Park dari PT Rexvin menunjukkan kepedulian dan empati terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya dua anak di kolam yang berada di dekat kawasan Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Perwakilan manajemen pengembang, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Jumat (15/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Reevan menjelaskan bahwa lokasi kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi demi keselamatan masyarakat sekitar.
“Lokasi kolam tersebut tidak berada dalam kawasan PL kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.
Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.
Tidak hanya meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga menyambangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga perumahan kami. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
Sementara itu, Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, berharap adanya langkah nyata dari seluruh pihak untuk segera menutup kolam yang dinilai membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak.
“Kami meminta agar pengembang dapat membantu warga supaya kolam tersebut ditimbun. Kami juga menghormati niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua warga kami,” ujar Andika.
Peristiwa tenggelamnya dua anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat setelah lokasi kolam dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan perumahan. (Mat).