9info.co.id – Setiap tahun, selalu saja sama masalahnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kepri terutama Kota Batam, selalu saja ricuh, terutama bagi SMAN yang dianggap favorit.
“Kita bisa lihat sekolah favorit yang ada seperti di SMAN 1 dan SMAN 3 Batam,setiap Tahun saat PPDB sudah mulai ,selalu terjadi masalah.Ini dikarenakan jumlah siswa yang mendaftar sudah melebihi kapasitas yang diterima sekolah,” demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri Wirya Putra Silalahi, Selasa, ( 26 /7/2022) dikutip dari Batamtimes.
Dikatakan Wirya, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi kelebihan siswa dengan cara membangun SMAN pendamping.
“Walaupun sudah dibangun SMAN pendamping, misal SMAN 24 untuk menampung luberan SMAN 1,dan SMAN 26 untuk luberan SMAN 3, tetap saja orangtua dan siswa tak mau di SMAN 24 atau SMAN 26 itu, “ ungkap Wirya.
Kenapa bisa seperti itu? Karena memang sekolah ini sangat minim fasilitas.
Wirya mencontohkan SMAN 26, selama 3 tahun masih ada ruang kelas yang belum memiliki mebeler lengkap untuk fasilitas belajar mengajar, padahal saat ini sudah memiliki 10 kelas.
“Sehingga mereka masih menumpang di SMAN 3, tetapi shift siang. Karena kurangnya fasilitas yang memadai, siswa dan orangtua menolak bila dimasukan di SMAN pendamping tersebut, ” kata Wirya.
Politisi Nasdem ini lebih lanjut mengatakan , hal itu bisa dimaklumi, mengapa sekolah pendamping ini sangat lambat perkembangannya dari tahun ke tahun, karena menunggu pembangunan sekolah dari DAK/ APBN, yang baru mulai dilirik bila minimal telah berjalan 3 tahun.
Sementara dari APBD Pemprov Kepri hanya dialokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta per tahun, malah pernah tak dianggarkan sama sekali.
”Sangat kecil perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan Kepri, “ ujarnya.
Padahal sudah menjadi komitmen bangsa ini, utk lebih memprioritaskan pendidikan di Indonesia. Dengan mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% di setiap tingkatan, APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Sesuai dengan Undang Undang No.20 tahun 2003, pasal 49 ayat (1): Dana Pendidikan selain Gaji Pendidik dan biaya Pendidikan Kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Angaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pada sektor Pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Mari dilihat anggaran pendidikan pada , APBD Provinsi Kepri tahun 2022: 1. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN & PPPK: 325.144.267.448. 2. DAK Fisik: 129.489.035.000. 3. DAK Non Fisik (Dana BOS dan Sertifikasi Guru): 258.495.014.000. 4. Belanja Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) : 5.822.700.000. 5 . Belanja Gaji Tenaga Harian Lepas (THL): 3.964.940.000. 6. Belanja Gaji PTK Non ASN : 53.565.957.477. 7. Rutinitas Perkantoran: 12.069.135.104. 8 . Program Pembangunan: 33.911.640.193. 9. Tunda Bayar TA. 2021: 9.600.011.344.
Pagu Anggaran Dinas Pendidikan TA. 2022 adalah: 832.062.700.566
Dari tabel di atas , dapat disimpulkan Dana Pendidikan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 adalah= 11.56% jauh dari syarat minimal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat(1).
“Itulah sebabnya sangat minim alokasi pembangunan sarana pendidikan di Provinsi Kepri,” kata Wirya. Ada kekeliruan persepsi alokasi dana pendidikan selama ini. Sesuai UU Nomor 20 tagun 2003, pasal 49 ayat(1): sebenarnya gaji pendidik tidak masuk dalam hitungan 20% dana pendidikan. Untuk itu kita kekurangan dana 327 M lagi agar kita dapat memenuhi Anggaran pendidikan 20% sesuai dgn Undang Undang No.20 Tahun 2003,” ujarnya lagi.
“Seharusnya dengan alokasi dana 20% dari APBN dan APBD setiap tingkatan, tidak ada lagi masalah pendidikan karena kekurangan sarana dan prasarana sekolah.”pungkasnya. (*lsm)
9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.
Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)