Connect with us

9info.co.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Perwakilan Bank Sumut Pematang Raya W Manullang menyerahkan Mesin Produksi penggiling Jahe Merah sebanyak dua unit kepada masyarakat penerima manfaat Kartu Sikerja di kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (22/1/2022).

Bantuan mesin penggilingan jahe tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut melalui Program PKK Kabupaten Simalungun.

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga menjelaskan bawah mesin tersebut di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu yang menerima manfaat Kartu Sikerja.

“Kartu ini bukan di peruntukan untuk masyarakat mampu atau kartu ini bukan untuk di uangkan, namun kami memberikan pelatihan-pelatihan UMKM kepada masyarakat penerima manfaat kartu Sikerja,” jelas Ratnawati.

Menurut Ratnawati, dalam pelatihan tersebut juga menyertakan juga instruktur agar masyarakat yang menerima bantuan peralatan, seperti mesin penggilingan jahe dapat mempergunakan sebagai mana mestinya.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat menambah uang belanja bagi para ibu-ibu di rumah. Dan nantinya juga produk yang dihasilkan oleh masyarakat ini tetap kita dampingi untuk pemasarannya, dan kita bersyukur produk UMKM kita, yakni Pogei, ini sudah kita pasarkan ke beberapa daerah Indonesia, seperti Batam, Aceh, Jakarta dan kota-kota lainnya, walaupun masih secara pintu ke pintu atau mulut ke mulut,” kata Ratnawati.

Pemasaran produk UMKM yaitu Pogei sudah berjalan sejak bulan September 2021 lalu. “Sampai hari ini sudah terjual sekitar 10.000 Pcs, 5000 ukuran 100gr, dan 5000 ukuran 300 gr,” ujarnya.

Tampak juga hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga.(hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain